Negara Thailand Turunkan Pajak Mobil Hybrid dan Listrik

BABAT POST – Diberitakan Paultan, Selasa (27/6/2017), penjualan kedua jenis mobil itu sangat kecil karena harganya yang cukup tinggi. Dengan menurunkan pajak diharapkan penjualan mobil hybrid dan listrik bisa meningkat seperti yang dikatakan Federasi Industri Thailand (FTI), Suparat Sirisuwanangkura.

Untuk menambah minat masyarakat akan mobil ramah lingkungan jenis hybrid dan listrik, pemerintah Thailand kembali menurunkan aturan baru terkait sistem perpajakannya.

Read More

Jika dengan sistem perpajakan yang ada saat ini, mobil jenis pikap dengan emisi karbon kurang dari 17 g/km akan dikenakan pajak 25 persen, pikap double cabin 12 persen. Sementara dengan sistem pajak baru keduanya masing-masing dikenakan pajak 23 persen dan 10 persen.

Berita Terkait :  Dijual Spot Order, TAM Kini Hanya Fokus pada Camry Hybrid dan Alphard Hybrid

Berbeda dengan mobil penumpang. Jika emisi karbonnya kurang dari 100 g/km akan dikenakan pajak 10 persen, di bawah 150 g/km 20 persen, dan di bawah 200 g/km 25 persen dengan menggunakan sistem perpajakan yang lama. Dengan pajak baru masing-masing turun menjadi 5 persen, 10 persen, dan 12,5 persen.

Mobil listrik yang sepenuhnya ditenagai baterai pajaknya turun cukup signifikan dari 10 persen menjadi 2 persen saja. Kebijakan ini dilakukan untuk mempromosikan mobil listrik dan hybrid buatan lokal diperlakukan berlaku hingga 2025.

Berita Terkait :  Pajero Sport Sabet Penghargaan Mobil Terbaik 2016 Versi Forwot

Itu berbeda dengan pemerintah di Indonesia yang saat ini baru menuju ke arah sana agar mobil-mobil yang beremisi rendah seperti mobil hybrid dan listrik mulai dilirik masyarakat tanah air.

Related posts