Daud Rasyid Harun Ditahan Pihak Imigrasi AS?

BABAT POST – Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Daud ditahan pada tanggal 19 Juni lalu. Sejauh ini, belum ada informasi apakah penangkapan Daud karena tuduhan kriminal.

Imam masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (AS). Daud diduga melanggar dokumen imigrasi di AS.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian,” ujar Konjen RI di New York, Abdul Kadir Jailani dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (27/6/2017).

Berita Terkait :  Masih Mengancam, Rusia Desak AS Untuk Tingkatkan Perang

Jailani mengatakan, Daud tiba ke Indonesia bulan Juni 2016 menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.

“Selanjutnya pada bulan April 2017, ‘Pengurus’ Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa yang bersangkutan ‘tidak memiliki status’ sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah. Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun,” urai Jailani.

Berita Terkait :  Ini Respon Korut Pasca AS Masukkan Kim Jong-Un Dalam Daftar Hitam

Akibatnya, Daud kehilangan status keimigrasiannya di AS. Oleh sebab itu, Dinas Keimigrasian AS menahan dan akan mendeportasi Daud.

“Meskipun demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah–langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya Daud Rasyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan,” jelas Jailani.

Related posts