Romahurmuziy, Menegaskan Rival Internalnya, Djan Faridz, Tidak Boleh Lagi Membawa Nama PPP

BABAT POST – Babak baru perseteruan internal partai PPP memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan kubu pria dengan nama akrab Romi itu melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt/Sus-Parpol/2016.

Mengutip putusan tersebut, Romi menyebut hakim Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati yang dipimpin ketua majelis Ahmad Syarifudin mengabulkan gugatan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 12 Juni 2017 dengan amar putusan “kabul.”

“Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun,” kata Romi dalam pernyataan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (16/6).

Berita Terkait :  Pansel KPID Sumbar menyerahkan 21 nama calon komisioner ke DPRD Sumbar

Putusan tersebut sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz, menyusul kemenangannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN di Jakarta, 6 Juni lalu.

“Dengan adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60 dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” kata Romi.

Berita Terkait :  MPR: Kebijakan pemerintah ke Papua sudah baik meski perlu ditingkatkan

Pernyataan ini lebih keras ketimbang yang disampaikan Romi usai memenangi gugatan PTTUN. Kemarin, dia mengajak Djan Faridz untuk bergabung dengan kepengurusan partainya dan menyudahi pertikaian hukum.

Kali ini, masih dalam pernyataan tertulis yang sama, kubu Romi juga menyatakan Djan sudah tidak punya legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. Karena itu, pihaknya meyakini kisruh dualisme di partai berlambang Kabah ini telah mencapai titik akhir.

Related posts