Babatpost.com – Program Investasi Yusuf Manur mulai mengalami masalah, seperti diberitakan beberapa orang mengaku merasa ditipu dengan program investasi ini. Empat orang sudah melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses ke proses hukum.
Untuk mengakomodasi itu, Sudarso Arief Bakuma yang menjadi kuasa para korban melaporkan ustadz kondang itu ke Polda Jatim. Ini dilakukan karena para investor merasa menjadi pihak yang dirugikan atas investasi rencana pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.
Sudarso menjelaskan para korban yang menjadi investor ini menilai ada yang bermasalah dalam investasi tersebut. Tak sedikit para investor yang merasa dirugikan dalam kasus ini tersebar di sejumlah daerah, termasuk di Surabaya.
“Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini,” katanya di Mapolda Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Kamis (15/6/2017).
Baca juga : Masalah Investasi Ustad Yusuf Mansur
Dilanjutkan, bentuk investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur ini beraneka macam. Dan rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal 3 sertifikat. Tiap sertifikat bernilai Rp 2.750.000.
“Yang saya tahu ada investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh,” paparnya.
Pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur. “Kalau yang lain investasi ilegal seperti ini sudah ditangkap tapi Yusuf Mansur disuruh bikin investasi baru. Dari berbagai macam investasi ini, anggota mencapai dua ribu orang,” cetusnya.
Selain itu, Sudarso juga mengaku siap membantu para investor agar bisa menarik kembali uang yang disetorkan dari Ustadz Yusuf Mansur. “Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi, ” imbuh dia.
Diketahui, investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya. Pada Agustus 2016, ada korban lainnya yang juga melalui kuasa Sudarso Arief Bakuma melapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.