Posko Pengaduan Subsidi Listrik

BABAT POST – Subsidi listrik yang diterima oleh masyarakat yang tidak merata membuat kesenjangan di kalangan masyarakat. Bagi Masyarakat tidak mampu yang keberatan dan merasa tetap pantas mendapat subsidi listrik, dapat mengadu dan melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi.

Pemerintah membuka Posko Pusat Pengaduan Subsidi Listrik di kantor Direktorat Jenderal Kentenagaslitrikan, Kementerian ESDM di Jakarta. Alamat website subsidi.djk.esdm.go.id, nomor telepon 021-522483.

Mekanismenya, masyarakat menyampaikan pengaduan ke kantor desa/kelurahan, untuk diteruskan ke kecamatan.

Berita Terkait :  Polisi Temukan Identitas Penembakan Daan Mogot, Siap Untuk Memburu Pelaku

Melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan.

“Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh TNP2K. Jika berdasar hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti,” papar Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2017).

Sampai pertengahan Juni 2017, telah masuk 53.150 pengaduan, dengan rincian:

26.290 pengadu berhak mendapat subsidi;
13.859 dalam proses verifikasi oleh TNP2K;
12.852 pengadu tidak terdapat dalam Data Terpadu, diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti;
75 pengadu mengajukan permohonan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi.

Related posts