PSK Lokalisasi Kalisari Bojonegoro Kembali Ditangkap Polisi Ketika Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Babatpost.com – Memasuki pertengahan BUlan Ramadhan 1438 Hijriyah Pihak Kepolisian Bojonegoro belum mengendurkan operasi Pekat 2017. Buktinya mereka berhasil menangkap PSK Nakal dan pelanggannya yang nekat beroperasi di daerah Kalisari, Bojonegoro.

Mereka terjaring dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan gabungan yakni, Polsek Trucuk, Koramil Trucuk dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Trucuk. Razia yang digelar Selasa, (13/6/2017) sekira pukul 00:30 wib, itu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang langsung digelandang ke Polsek Trucuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Read More
Berita Terkait :  Ada Hal Gaib Dibalik Jatunya Gadis Cantik Dari Jembatan Padangan, Bojonegoro

Baca juga : Petani Bojonegoro tewas terkena Sengatan Listrik

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoto,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto,SH, membenarkan jika anggotanya telah menggandeng Koramil Trucuk dan Satpol PP Kecamatan Trucuk, untuk menggelar Operasi Pekat dengan berhasil menjaring 3 (tiga) pelanggar itu.

“Ada 3 (tiga) orang yang terjaring razia, 2 (dua) wanita dan 1 (satu) laki-laki, dimana mereka langsung dibawa ke Mapolsek Trucuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto, Selasa (13/6/2017).

Berita Terkait :  Mantan Penjaga Phoenix Suns Jason Kidd Memberikan Penghargaan NBA untuk Bill Russell

Masih menurut Pak Singgih – demikian, Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto,SH, biasa di sapa – mereka yang tertangkap yakni, seorang wanita inisial JM (26) yang berasal dari Desa Pengandangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok timur, yang kedua seorang wanita berinisial UA (39) asal Desa Desa Genteng wates, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi dan seorang laki-laki inisial RR (20) asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Ditambahkan, ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Trucuk untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan efek jera dengan dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipirang). Sesampainya, di Mapolsek Trucuk ketiganya langsung dilakukan penyidikan secara marathon sebab Selasa (13/6/2017) siang, mereka langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bojonegoro yang berada di Jl Hayam wuruk 131 Bojonegoro, Jawa timur.

Berita Terkait :  Curah Hujan Tinggi, 146 Desa di Bojonegoro Terancam Bakal Terkena Banjir

“Tujuan dilaksanakan operasi pekat adalah untuk melaksanakan cipta kondisi, agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Trucuk terjaga dengan baik, sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan 1438 H tahun 2017 ini,” tandasnya.

Related posts