Pencuri Sepeda Pancal Diamankan Polsek Sumberrejo

Babatpost.com – Polres Bojonegoro kembali merilis update dari hasil Operasi Pekat Semeru 2017. dari hasil press release tersebut polisi juga menunjukkan pelaku pencurian sepeda pancal yang telah melakukan 34 TKP.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, dalam keteranganya kepada puluhan awak media mengatakan, bahwa anggota Polres Bojonegoro telah mengamankan sebanyak tiga orang yang melakukan pencurian dengan target utamanya sepeda pancal.

Read More
Berita Terkait :  Lagi Petani Jadi Korban Sengatan Listrik Di Bojonegoro

Adapun ketiga pelaku tersebut yakni, berinisial AS (20) tercatat sebagai warga Desa Sumberwangi Kecamatan Kanor dan dua orang lainnya merupakan warga Desa Kabalan Kecamatan Kanor yang masing – masing berinisial SR (21) dan SL (26).

Ketiganya mengaku telah melakukan pencurian sepeda pancal dengan jumlah sebanyak 34 TKP yang berbeda. Untuk 9 TKP berada di wilayah Bojonegoro Kota, 4 TKP di wilayah Kapas, 5 TKP di wilayah Sumberjo, 3 TKP berada di wilayah Baureno, 7 TKP berada di wilayah Soko Kabupaten Tuban dan 3 TKP berada di wilayah Rengel, Kabupaten Tuban.

Berita Terkait :  Jelang Lebaran, Jalan Kedungadem Pohwates Rusak Berat Dan Belum Ada Perbaikan

baca juga : Judi Dadu di daerah Kasiman, Bojonegoro diamankan Polisi

“Sebanyak 10 TKP berada di wilayah yang masih berdekatan dengan Kabupaten Bojonegoro yaitu di wilayah Soko dan Rengel”, ungkap Kapolres.

Dari 34 TKP yang berbeda-beda tersebut, aksi ketiga pelaku berakhir saat melakukan pencurian di Sumberjo pada hari selasa tanggal 30 Mei 2017 lalu, tepatnya di depan SDN 1 Sumberjo turut Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro. Setelah dilakukan penyidikan dan dikembangkan tersangka mengaku telah melakukan hal serupa di berbagai tempat hingga terhitung 34 kali pencurian.

Berita Terkait :  4 Warga Turi digerebek akibat judi Domino

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiganya telah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Oleh petugas ketiganya dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Related posts