Profesor Tamim Pardede Harus Berhadapan Dengan Polisi Karena Ucapan Berbau SARA

Babatpost.com – Memiliki nama Asli Muhammad Tamim Pardede, dengan nick name Profesol Tamim Pardede harus berurusan dengan pihak berwajib karena ucapan berbau kebencian di media sosial. Hate Speech yang dia ucapkan yakni kebencian terhadap pemerintahan.

“Benar, ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada hari ini pukul 00.05 WIB di Perumahan Adiloka, Neglasari, Kota Tangerang, Banten,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Read More
Berita Terkait :  Jokowi tambah utang negara sebesar USD 3 Miliar

Pemilik akun YouTube Prof Tamim Pardede ini dinilai aparat menyebarkan konten video berbau SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah laptop dan ponsel.

Baca juga : MUI beri fatawa penggunaan Medsos haram

“Barang bukti sebuah laptop merek Lenovo, sebuah handphone merek Samsung yang terdapat akun YouTube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten di antaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan,” ujar Martinus.

Polisi menjerat pria 45 tahun tersebut dengan pelanggaran pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “(Pasal yang dikenakan) tindak pidana Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian melalui medsos,” ucap Martinus.

Berita Terkait :  Ini pernyataan Nikita Mirzani mengenai video mesranya dengan Zack Lee

Tamim Pardede sempat menjadi sorotan setelah mengaku mendapat gelar profesor dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Hal tersebut ditanggapi LIPI dengan bantahan.

Seperti dilansir babatpost.com dari situs resmi LIPI, www.lipi.go.id, pada Selasa (28/2/2017), LIPI merilis keterangan pers berjudul ‘LIPI Tidak Pernah Kukuhkan Tamim Pardede sebagai Profesor Riset’.

Related posts