Babatpost.com – Hampir dua tahun sudah Ikan Berformalin masih berkeliaran di pasar Ikan Tuban. Hal ini terungkap setelah TIm Satgas Pangan Tuban melakukan sebuah operasi. Hasilnya tiga pabrik pengolahan ikan formalin di amankan.
Lokasi pertama berada Desa Boncong, Kecamatan Bancar dengan pemilik pengolahan ikan berinsial M (39) warga desa setempat. Selanjutnya, lokasi kedua berada di Desa Glodok, dan F (39) berada di Desa Karangagung dengan pemilik H (32) keduanya ikut Kecamatan Palang Tuban.
“Hasil operasi tim Satgas Pangan ada tiga lokasi yang diamankan. Karena diketahui pelaku menggunakan bahan formalin serta pemutih untuk proses pengolahan ikan asin,” terang AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban (5/6/2017).
Penggrebekan dua lokasi itu berdasarkan informasi masyarakat setempat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Selanjutnya, tim Satgas Pangan yang terdiri dari anggota Polres Tuban bersama dengan petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Tuban menggelar operasi dibeberapa tempat dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Baca juga : Polres Tuban Berhasil gerebek Produsen Arak di Daerah Semanding
Sebelumnya, pada pertengahan bulan Mei 2017, dua lokasi di Kecamatan Palang di tutup dan satu lokasi di Kecamatan Bancar ikut ditutup paksa oleh petugas. Karena pemilik menggunakan zak kimia berupa formalin dan pemutih dalam pengolahan ikan asinya.
Modus para pelaku dengan cara hasil ikan laut yang masih segar direndam terlebih dahulu di air yang telah ditambah dengan bahan Formalin. Kemudian ikan dijemur untuk dijadikan ikan asin.
Setiap harinya para pelaku mampu mengolah ikan asin itu lima kwintal dengan jenis ikan layar. Serta pengolahan ikan terlarang itu telah dilakukan oleh para pelaku sejak dua tahun lebih dengan hasil olahan dikirim ke berbagai dearah.
“Aksi para pelaku itu telah dilakukan selama dua tahun lebih. Dengan hasil olahan ikan asinnya di kirim di wilayah Tuban, Surabaya, Solo, Semarang Jawa Tengah dan beberapa dearah lainnya,” jelas Kapolres Kelahiran Makassar ini.
Belum dilakukan penahan pada para pelaku dan hanya melakukan wajib lapor. Karena tim Satgas pangan masih menunggu hasil laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jatim.
“Pelaku belum kita tahan dan hanya wajib lapor. Dan barang bukti telah kita amankan untuk proses penyelidikan,” jelas Kapolres Tuban.
Barang bukti yang telah diamankan berupa satu botol yang berisi cairan sebanyak 500 ml yang diduga bahan pengewat, dua karton ikan asin jemuran dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku terancam dengan hukuman pidana selama 6 tahun sampai 8 tahun penjara. Hal itu sesuai undang – undang pasal 2014 KUHP tentang pangan.