babatpost.com – Kata persekusi akhir-akhir ini sering diucapkan di beberapa media televisi nasional dan juga sosial media. Ini karena adanya sebuah pembicaraan hangat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) merilis kasus persekusi yang marak akhir-akhir ini.
Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena tingkat ancamannya yang nyata.
Sebagian warga penasaran dengan apa sebenarnya arti kata persekusi yang pernah menjadi trending topic di media sosial baru-baru ini.
Damar menjelaskan persekusi merupakan tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Lebih tajam lagi diartikan Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online. Persekusi yaitu pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Sedangkan memersekusi artinya menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka ~ lawan politiknya bagai iblis.
Damar mengatakan aksi persekusi muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama. Setelah itu, muncul kenaikan kasus pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Damar menyebutnya sebagai The Ahok Effect.
Lalu, kata Damar, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Damar meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi persekusi.
Kasus persekusi yang baru saja terjadi menimpa bocah berinisial PMA (15) di rumah kontrakan beralamat di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dia digeruduk massa dan dianiaya karena status Facebook dianggap menghina Habib Rizieq Shihab.