babatpost.com – Aksi pungli yang dilakukan oleh oknum Ormas mendapatkan balasan setimpal dia dilaporkan oleh korban yang pedagang mi kepada pihak kepolisian.
“Tim 2 unit Jatanras Polda Bali mengamankan pelaku pungli oknum ormas,” kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2017).
Adalah PGHMP yang ditangkap pihak kepolisian tak jauh dari lokasi warung pedagang mi tersebut. Pria berusia 23 tahun itu tak berkutik ketika polisi menangkapnya setelah memeras 4 warung.
“Saksi menyatakan ciri-cirinya berbadan besar dan mengendarai Yamaha R25 tanpa pelat nopol. Tim berhasil menangkapnya di dekat TKP pungli dan pelaku mengaku telah melakukan pungli di empat toko,” ujar Hengky.
Dari tangan PGHMP, polisi mendapati uang pungli sebesar Rp 200 ribu. Satu tempat usaha dipaksa membayar Rp 50 ribu dengan dalih jasa keamanan.
“Menurut pelaku, aksi pungli sudah dijalankan sejak dua bulan lalu karena diintimidasi oleh koordinator lapangannya berinisial GSA alias DS,” ucap Hengky.
Pelaku juga mengaku jatah pungli-nya 50 persen untuk koordinator lapangan. Pelaku diketahui telah bergabung menjadi anggota ormas sejak Desember 2014.