BABAT POST – KPK kembali menetapkan 1 orang tersangka baru kali ini KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka. Markus diduga berkaitan dengan kasus pemberian keterangan palsu yang menjerat Miryam S Haryani.
“Sudah (keluar surat perintah penyidikan, red),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (2/6/2017).
Namun Agus enggan membeberkan lebih lanjut terkait sangkaan yang dikenakan pada Markus. “Tanyakan Febri (Kabiro Humas KPK Febri Diansyah),” lanjut Agus.
Terkait kasus yang menjerat Miryam itu, KPK telah menggeledah rumah Markus. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan BAP Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Kita menemukan dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB. Salah satu dokumen yang kita temukan adalah copy BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP,” kata Febri, Rabu (31/5).
Penggeledahan di rumah Markus Nari dilakukan pada 10 Mei lalu. Ada dua rumah yang digeledah KPK yakni kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jakarta Selatan.
Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Selain itu dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus disebut pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman, selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Permintaan itu disebut guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 di mana terdapat usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.
Atas permintaan tersebut, uang sebesar Rp 4 miliar diberikan anak buah Irman, Sugiharto, kepada Markus. Penyerahan uang dilakukan di ruang kerja Markus. Namun meski uang sudah diberikan, namun usulan penambahan anggaran tetap tidak dimasukkan oleh pihak dewan. Selain uang sebesar Rp 4 miliar itu, Markus disebutkan dalam surat dakwaan juga menerima uang sebesar USD 13 ribu.
Markus sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia pun kemudian membantah pernah menerima uang tersebut.