BABAT POST – Muhammad Amien Rais adalah politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua MPR periode 1999 – 2004. Jabatan ini dipegangnya sejak ia dipilih oleh MPR hasil Pemilu 1999 pada bulan Oktober 1999.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak menampik namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah. Ia mengaku mengetahui namanya disebut dapat aliran dana alkes dari media sosial.
“Apapun saya terima dengan senang hati. Supaya tidak terpecah-pecah, besok jam 10.00 (Jumat, 2 Juni 2017), saya akan membuat press conference di rumah saya di Gandaria untuk media cetak, televisi dalam dan luar negeri,” ujar Amien Rais, di Yogyakarta, Kamis (1/6/2017).
Dia juga berencana menemui pimpinan KPK pada Senin, 5 Juni mendatang. Setelah itu, ia akan menyampaikan dugaan korupsi yang dilakukan dua tokoh penting di negeri ini.
“Saya akan bawa laporan dua tokoh yang diduga korupsi namun selama ini didiamkan,” ucap Amien.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan Siti Fadilah menyebut Amien Rais menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
“Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri,” kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017, malam.
Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
“Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu,” tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
Terkait fakta persidangan ini, Liputan6.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Amien Rais.