Babatpost.com – Kasih sayang yang diberikan Ayu Ting Ting Nampaknya terlalu berlebihan dan berujung pada tindak kurang kooperatifnya dalam memperjuangkan hak anak dalam mendaptkan kasih sayang adil dari kedua orang tuanya.
Karenanya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan titik terang terkait aduan Enji, mantan suami Ayu, yang sempat mengaku kesulitan bertemu dengan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda mengungkapkan keprihatinannya dan mengungkapkan sikap Ayu dan keluarga besar salah satu contoh yang tidak baik untuk sang buah hati sendiri.
Lantaran, telah diatur dalam UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa kedua orangtua wajib memberikan hak nafkah lahir-batin dan perlakuan yang sama.
“Upaya terakhir pihak Enji akan kami dorong untuk tes DNA. Sebagaimana yang dikatakan keluarga besar Ayu kalau Bilqis bukan anak dari Enji. Kami sebetulnya ingin mengklarifikasi langsung apakah betul itu yang dilontarkan oleh keluarga besarnya atau apakah itu hanya rumor yang kami dapatkan,” jelas Erlinda saat ditemui di kawasan Tanah Abang Jakarta.
Jika nantinya terbukti anak tersebut adalah anak dari Enji, tetapi keluarga Ayu bersikeras tidak memberikan akses untuk bertemu, ia mengatakan hukum pidana dapat berjalan. “Hukuman ya, menjerat bisa mencapai tiga tahun.”
Sementara itu, batas waktu untuk mencapai tahap tes DNA dikatakannya masih terus dikoordinasikan dengan pihak Enji. “Ada beberapa lagi upaya, tapi akan dikembalikan ke pihak Enji. Banyak langkah hukum yang dapat dilakukan. Kalau Enji mau melakukan ya kita lakukan. Kalau tidak ya kami close kasusnya,” ucapnya.
Pihaknya pun berharap Ayu sebagai publik figur dan seorang ibu dapat memberikan contoh positif dalam menyelesaikan masalah ini.
“Banyak langkah hukum yang akan membawa Ayu sebagai pesakitan, tapi kami tidak mengharapkan hal itu. Enji mengakui pernah melakukan kesalahan. Namun, diharapkan kesalahan itu tidak dijadikan alasan untuk menutup hak anak,” tuturnya.