Babatpost.com – Sungguh bejar kelakuan Barijan menjelang bulan Ramadhan, kakek tua berusia 55 tahun ini tega memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
“Inggih, saya melakukannya pada cucu saya sendiri,” aku Barijan, Jumat (26/5/2017).
Diakuinya, libidonya sangat tinggi, bahkan terhadap istrinya, Supatmi, ia melakukan hubungan badan 20 kali dalam sebulan.
Kali ini sasarannya cucunya sendiri yang rumahnya hanya berjarak 10 meter dari rumah Barijan.
Kejadiannya, pada Rabu (24/5/2017) kakek beranak 7 sedang berada di jalan setepak tanggul pengairan lingkungan Gilang Babat, sekitar pukul 16.20 WIB melihat korban naik sepeda pancal.
Korban saat itu sedang bermain di depan rumah Kacung. Entah setan apa yang merasuki benak Barijan, ia spontan memanggil korban.
“Aku nggoleki ayah (saya mencari ayah, Red),” kata KH seperti ditirukan tersangka.
Sejurus kemudian, Barijan beralibi hendak mencarikan ayan korban.
KH diajak pelaku berjalan ke Barat dan agar turun dari sepeda pancalnya. Korban yang masih ingusan itupun menurut saja.
Beberapa langkah kemudian, korban diajak duduk di atas tanggul pengairan.
Korban dipangku di atas paha tersangka dengan posisi menghadap ke tersangka sembari beralasan ayah akan datang.
Nah, saat itulah pelaku mulai memainkan aksinya, ia mencabuli cucunya sendiri.
Korban sampai menangis dan meronta minta pulang untuk segera bertemu dengan ayahnya.
Setelah puas, tersangka melepas korban dan disuruh pulang.”Jangan bilang siapa – siapa, nanti tak laporkan ayahmu,” pesan sang kakek bernada ancaman.
Ketika korban tiba di rumah, KH menangis dan menceritakan semua yang dialaminya, yakni kelakuan bejat kakeknya.
Peristiwa ini kemudian baru dilaporkan Mustofa (30) orang tua korban ke polisi. Unit PPA, dipimpin Kanit PPA, Aiptu Sunaryo bersama anggota Polsek Babat bergerak cepat meringkus Barijan, kakek yang tidak lulus SD ini di rumahnya.
Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan terungkap kebutuhan seksnya cukup besar.
Menurut Sunaryo, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1).”Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,”kata Sunaryo.
Penyidik kini juga masih mengembangkan penyelidikan, barangkali tersangka melakukan hal serupa pada korban lainnya.