Babatpost.com – Dzulmi Eldin Walikota medan memberikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memiliki usaha tempat hiburan malam di Medan Agar menutup sementara usahanya tersebut selama bulan Ramadhan Tahun ini. Instruksi tersebut dipertegas dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan.
Dasar hukum edaran itu adalah Perda Kota Medan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan jo Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 58 ayat 1 yang menyebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi ditutup sementara.
“Saya minta semua tempat hiburan malam ditutup, arena biliar buka tujuh jam saja, tidak ada musik bervolume keras. Saya harap semua pimpinan dan penanggung jawab kegiatan hiburan dan rekreasi menutup sementara usahanya selama Ramadhan ini,” kata Eldin, Jumat (26/5/2017).
Tempat hiburan dan rekreasi yang wajib ditutup sementara adalah diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, bar, pub, spa dan panti pijat mulai 14 Mei sampai 26 Juni 2017.
Arena biliar dan permainan ketangkasan lain dapat melakukan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB dari 25 Mei sampai 26 Juni 2017.
Untuk usaha restoran rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan (food court), Eldin tegas melarang ada live music atau musik rekaman dengan volume keras. Juga tidak boleh memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.
“Arena biliar serta arena permainan ketangkasan juga dilarang melakukan kegiatan usaha pada 30 Agustuas 2017 mulai pukul 14.00 WIB sampai 1 September 2017 pukul 18.00 WIB sehubungan dengan Idul Adha 1438 Hijriah. Juga pada 24 dan 25 Desember 2017 sehubungan dengan Hari Natal,” ucapnya.
Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dapat dikecualikan untuk hotel berbintang tiga sampai lima dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kepala dinas Pariwisata Kota Medan.
“Saya minta semua mematuhi dan bertanggung jawab. Kalau nanti kita mendapati ada pengusaha maupun pengelola hiburan malam dan rumah biliar serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, kita akan beri sanksi administratif yang berlaku,” kata Eldin lagi.