Babatpost.com – Pengusaha bernama Handoko Lie Mendapatkan vonis penjara oleh Mahkamah Agung karena dugaan kasus korupsi sebesar RP 185 Miliar. Namun Ketika akan di eksekusi Handoko Lie Ternyata melarikan diri.
Handoko awalnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus alih fungsi lahan PT KAI di Medan. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian membebaskan Handoko Lie. Kemudian saat MA memvonis Handoko Lie, ia ternyata sudah kabur ke luar negeri.
“Terpidana Handoko Lie belum memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pidananya. Yang bersangkutan terlanjur kabur ke luar negeri, saat dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan selama proses hukum penyidangan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2017).
Bila saja hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tetap menahan Handoko, maka kaburnya Handoko bisa dicegah. Apa daya, Handoko telah kabur.
“Dan meskipun akhirnya diputus bersalah dan dipidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas permintaan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, sampai saat ini eksekusi baik pidana badan, denda maupun kewajiban pembayaran uang penggantinya belum dapat dilaksanakan,” ujar Prasetyo.
Handoko Lie main mata dengan Wali Kota Medan 2010-2015, Rahudman Harahap mengalihfungsikan lahan PT KAI seluas 7,3 hektare pada 2010. Kemudian Handoko Lie membangun mal, rumah sakit dan hotel di atas lahan itu dan menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan.
“Kejaksaan sedang akan segera meminta Interpol agar Handoko Lie dimasukkan dalam red notice dan membantu menemukan dan menangkapnya,” ucap Prasetyo.
Kasus alih fungsi lahan PT KAI ini menjadi atensi dari Kejaksaan Agung sejak tahun 2015. Laporan BPK membuka kotak pandora patgulipat tersebut. Kasus ini merupakan salah satu kasus kakap yang ditangani Kejagung.
Di kasus ini, Rahudman juga dihukum 10 tahun penjara.