Begini Kesaksian Ema Tentang Hubungan Habib Rizieq Dengan Firza Husein

babatpost.com – Pihak Polda Metro Jaya Terus mengusut kasus dugaan Pornografi yang dengan tersangka Seorang Imam FPI Habib Rzieq Dan Firza Husein.

Fatimah Husein Assegaff atau akrab disapa Kak Ema tidak menampik kedekatan antara Rizieq dan Firza. Namun, kedekatan itu hanya sebatas guru dan murid dalam sebuah pengajian.

Read More

“Melihat pertemuan ada Firza Husein dan Rizieq Shihab dalam komposisi mengaji dan belajar. Ya seperti murid dan guru,” tutur Ema saat ditemui di kediamannya di Depok, Rabu 17 Mei 2017.

Berita Terkait :  Habib Rizieq bakal dipolisikan, Begini respon para massa FPI

Ema mengaku sudah lama mengenal Rizieq Shihab. Sementara Firza baru dia kenal di antara 2015-2016. Firza saat itu meminta Ema menunjukkan tempat pengajian yang digelar Rizieq Shihab.

Rizieq, ungkap Ema, dia kenal karena merupakan teman dari suaminya, Muchsin Alatas, sewaktu di Riyadh, Arab Saudi.

“Saya kenal (Rizieq Shihab) sejak kuliah,” kata Ema.

Terkait dengan obrolan seks via aplikasi telepon genggam yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq, Ema mengaku tidak tahu-menahu soal itu.

Berita Terkait :  Ini Penampakan Habib Rizieq, Dia Berfoto Dengan Zakir Naik

“Saya tidak tahu. Mengenai percakapan di handphone, tanya ke Firza, jangan tanya saya. Saya enggak tahu,” ujar Ema.

Dia mengaku keberatan bila polisi menjadikannya saksi dalam kasus pornografi tersebut. Ema kembali menegaskan dirinya tidak tahu-menahu soal kasus yang membelit Firza tersebut.

“Saya berat dan tidak mampu kalau dijadikan saksi (dugaan pornografi). Karena saya benar-benar tidak tahu,” kata Ema.

Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral itu.

Berita Terkait :  Tampar Petugas Avsec, Joice Dicecar 18 Pertanyaan

Dalam perkara ini, Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak menahan Firza.

Related posts