Jelang Vonis Sidang Ahok, Belum Ada Intervensi

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun

Babatpost.com – Pedri Basman pelapor dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan tidak adanya intervensi pada majelis hakim dalam bacaan putusan kasus Selasa Mendatang 9 Mei.

“Kita harap pada mereka yang memegang kekuasaan tidak melakulan intervensi apapun pada persidangan dan majelis hakim,” katanya.

Read More

Jika sampai ditemukannya ada indikasi intervensi terhadap persidangan ataupun permasalahan hukum Ahok, Pedri mengaku akan ada banyak orang yang terluka. Hal tersebut juga bisa dianggap mencederai rasa keadilan.

Berita Terkait :  Sebelum Komandan BAIS TNI ditembak, pos polisi Aceh diberondong peluru, Aceh membara?

“Kalau ada intervensi terhadap hukum akan sangat mencederai rasa keadilan ya tentunya. Dan itu sangat berbahaya,” sambungnya.

Untuk itu ia berharap, kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Ahok dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Kami percayakan pada Majelis Hakim. Semoga mereka mendengar suara rakyat yang inginkan keadilan dan memutus sesuai nurani,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tepat pada hari Selasa 9 Mei besok, nasib Ahok tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun.

Related posts