Warga Deket, Lamongan Diamankan Polisi Karena Membawa Barang Haram

Babatpost.com – Satuan reserse Narkoba Polres Lamongan kembali berhasil meringkus peredaran Narkoba di KOta Soto. mereka mengamankan pria dengan inisial SW warga Sidorejo, Deket, Lamongan. Karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta, penangkapan SW tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang menduga adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Deket.

Read More

“Sejumlah petugas Reskoba langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut. Setelah mendapat informasi yang akurat, petugas terus melakukan pemantau yang kemudian melakukan penangkapan SW” kata AKP Suwarta, Rabu (26/4).

Penangkapan SW, lanjut Suwarta, dilakukan di wilayah Desa Deket Kulon Kecamatan Deket. “Hasil penggeledahan terhadap SW, petugas berhasil menemukan satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,83 gram” terang Suwarta. SW harus mendekam disel tahanan Polres Lamongan. Dirinya dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara.

Saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut, maka masyarakat diharap terus membantu polisi untuk mengungkap asal barang barang haram tersebut, karena dampat dari sabu-sabu dapat menyebabkan rusaknya massa depan generasi muda.

Related posts