Pelajar SMP Dan SMK Sugio Terlibat Hubungan Suami istri Hingga Berbadan Dua

babatpost.com – Moral anak Indonesia sepertinya sudah semakin menurun dan rusak saja. Para pendidik nampaknya perlu melakukan perbaikan dan orang tua perlu lebih dalam mengawasi jika tidak maka akan seperti dua pelajar SMP dan SMK asal Sugio Ini. HFP masih duduk di bangku SMP kelas 2 sedang FT di kelas 2 SMK.

seorang siswa SMP berusia 15 tahun nekat melakukan hubungan suami istri dengan seorang remaja yang lebih tua darinya berusia 17 tahun. Bahkan, siswa SMK swasta di Sugio ini kini tengah hamil 7 bulan karena keduanya berulangkali melakukan hubungan suami istri.

Read More

Perkenalan berlanjut dan HFP kerap kali berkomunikasi lewat ponsel dengan FT, yang berasal dari Dusun Semampir RT 02 RW 04, Desa Supenuh, Kecamatan Sugio.
Gayung pun bersambut, komunikasi intens itu akhirnya kebablasan hingga jumpa darat.

Pertama kali, pada September 2016 keduanya sepakat bertemu dan keluar bersama berboncengan sepeda motor menuju lokasi Waduk Gondang Sugio yang tak jauh dari rumah keduanya.

Nah, di tempat inilah dua anak di bawah umur ini mulai memadu kasih hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kedua pelajar ini ketagihan dan melakukannya hingga 10 kali, di seputaran Waduk Gondang Sugio.
Edannya, perbuatan mereka pernah dilakukan di kamar mandi SDN Sugio 1 dan SDN Sugio 2.
FT mengaku tak menduga jika apa yang dilakukannya itu membuatnya berbadan dua.

Korban FT merasakan ada perubahan di tubuhnya. Hingga akhirnya ia mengetahui kalau telat haid dan hamil.

Puncaknya, FT tidak bisa menutupi kehamilannya dan menceritakan kepada bapaknya apa yang sedang dialaminya, Jumat (21/4/2017).

Santriman (48), orang tua korban mencoba bersikap bijak, yakni bertandang ke pelaku dan keluarganya untuk memintai pertanggungjawabannya.

Namun upaya baik itu sama sekali tidak direspon pelaku, maupun keluarganya.
Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, Santriman bersama putrinya membawa masalah ini ke Polres Lamongan.

Perkaranya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (25/4/2017).
Dari hasil visum dipastikan kehamilan FT sudah masuk usia 7 bulan. Kini perkaranya sedang ditangani Unit PPA .

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”kata Kasubag Humas, AKP Suwarta.

Related posts