Konflik Keraton Solo Yang Semakin Runyam Saja

Babatpost.com – GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani yakni putri dari Raja Keraton Solo, mengatkan bahwa dirinya masih terkurung didalam kediaman putri – putri raja atau keputren, Timoer bersama abdi dalem didalam ruangan tersebut hingga Minggu 16/4 Sore .

Seperti yang telah terjadi sejak Sabtu (15/4/2017) malam, sterilisasi dan pengosongan Keraton Solo dilakukan oleh Polda Jawa Tengah sesuai permohonan Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII.
PB XIII akan melakukan rangkaian persiapan jumenengan atau peringatan naik tahta dengan berbagai ritual.

Read More

Terkurungnya Timoer diceritakan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon pada Minggu (16/4/2017) sore.
Ditanya soal pembongkaran gembok kunci sejumlah pintu keraton, Timoer mengaku masih ragu akan kabar tersebut.
“Keliatannya seperti itu (ada pembongkaran gembok oleh Tim Lima),” ujarnya singkat.

Timoer beralasan tak tahu menahu dengan situasi yang terjadi saat itu di area dalam keraton.
Pasalnya dia mengungkapkan telah terkunci dari luar kediaman putri raja itu.
“Yang saya tahu saya terisolasi di keputren, mau keluar lewat mana ga bisa, dikunci dari luar semua, dari kemarin,” terangnya.

Putri PB XIII ini mengungkapkan, ia berkali-kali mencoba diusir oleh Ketua Tim Lima atau Satgas Panca Narendra, KGPH Benowo dan juga aparat.
“Tekanannya luar biasa, berkali-kali saya diusir,” katanya dengan suara lirih.

Menurutnya, secara adat sebagai anak raja berhak untuk tinggal di keputren.
“Kalaupun ada pengusiran dan pengosongan harus atas dasar putusan pengadilan,” tegasnya.

“Itu yang membuat aparat mundur dan tidak berani mengusir saya lagi,” imbuhnya.
Pihaknya pun belum tahu langkah selanjutnya yang akan ditempuh terkait kejadian ini.
Selengkapnya tonton video di atas.

Raja Solo Digugat
Penguasa Keraton Kasunanan Surakarta, ISKS Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi digugat oleh salah satu anaknya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, dan keponakan bernama BRM Aditya Soerya Harbanu.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta karena sang raja membentuk tim lima atau Panca Narendra.

Menurut salah satu kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, gugatan kepada Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 15 Maret 2017.
“Gugatan ini didaftarkan karena Sinuhun Paku Buwono XIII telah melakukan tindakan melanggar hukum,” kata Arif ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

Hal yang mendasari gugatan tersebut dikatakan Arif, karena raja telah membentuk tim lima atau Panca Narendra pada akhir Februari lalu. Dengan adanya pembentukan tim tersebut dinilainya tindakan melawan hukum.
“Padahal saat kasus trafficking di Sukoharjo lalu, kasus tersebut terhenti karena PB XIII oleh kuasa hukumnya dikatakan sakit permanen, stroke. Bahkan polisi pun sulit untuk memanggil yang bersangkutan,” ucapnya.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, maka PB XIII tidak bisa melakukan perbuatan hukum seperti melakukan pembentukan tim lima atau Satgas Panca Narendra.
“Dengan kondisi seperti itu maka adanya pembentukan tim lima dianggap sebagai tindakan melawan hukum,” kata dia.

Oleh sebab itu, dengan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada hari ini diharapkan pihak pengadilan bisa menyatakan jika pembentukan tim lima itu tidak sah.

Pengadilan diminta menyatakan bahwa tindakan pembentukan tim itu sebagai tindakan melawan hukum.
“Dengan gugatan ini, diharapkan ada pembatalan pengukuhan tim lima karena tim tersebut tidak berdasar hukum atau melawan tindakan hukum. Biarkan keraton berjalan seperti biasanya,” harapnya.

Paku Buwono XIII Hangabehi dinilai merugikan penggugat dan Keraton Surakarta karena keraton tidak bisa mencairkan dana dari provinsi.

“Bantuan pemerintah provinsi untuk keraton senilai Rp900 juta untuk bayar gaji abdi dalem sebanyak 500 orang. Selain itu untuk biaya upacara adat senilai Rp200 juta,” ujarnya.
Tindakan tersebut juga dianggapnya menyebabkan wibawa keraton hilang. Alhasil menimbulkan kerugian immateriil senilai Rp1 miliar.

“Jadi akibat perbuatan melawan hukum tergugat untuk mengganti kerugian materiil maupun non materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya senilai Rp2,1 miliar,” tuturnya.

Related posts