Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun

BABAT POST, Sidang Ahok – Jaksa penuntut umum menganggap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti melakukan pidana penistaan dan menuntutnya dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman itu, jaksa Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.

Read More
Berita Terkait :  Peresmian KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991 dan KRI Golok-688

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian menjadwaklkan sidang berikutnya, Selasa (25/4), dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak Ahok.

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang ke-18 ini sehari setelah kekalahannya di Pilkada Jakarta dari Anies Baswedan.

Jaksa Ali Mukartono menyebut mereka mengajukan tuntutan itu setelah mempertimbangkan sejumlah fakta, dan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terkait terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang didakwakan itu meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, Ahok sebagai gubernur telah melakukan berbagai program pembangunan yang nyata, dan selama persidangan bersikap sopan.

Berita Terkait :  Wapres ingin atlet Indonesia berprestasi tidak secara "accidental"

Pembacaan tuntutan sedianya dilangsungkan Selasa (11/4) pekan lalu namun ditunda karena jaksa belum siap. Awalnya Jaksa menyebut alasan permintaan penundaan itu karena berkas tuntutan mereka ‘belum selesai diketik.’

Namun kemudian jaksa Ali Mukartono meminta jadwal penundaan sidang disesuaikan dengan permintaan Kapolda Jakarta M. Iriawan, yakni sesudah penyelenggaraan Pilkada.

Related posts