Bagi Sembako Di hari Tenang Pilgub DKI, Dugaan Mengarah Pada Paslon No 2

babatpost.com – Pada Masa tenang yang terjadi di Pilgub DKI putaran dua, terjadi sebuah acara bagi sembako yang pelakunya belum diketahui siapa, Bawaslu DKI sendiri belum berani mengambil keputusan siap pelaku.

“Sampai hari ini ketika kita minta yang keterangan saksi-saksi, termasuk terlapornya yang diduga akan membagikan, itu belum teridentifikasi paslon mana pun. Tapi kan dugaan-dugaan tetap mengarah kepada paslon nomor 2. Karena motifnya sama, ada permintaan KTP dan permintaan KK,” ujar Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Read More

Pembagian sembako, kata Mimah, mengarah kepada dugaan politik uang, dan jika terbukti, melanggar Pasal 187 a Ayat 1 Undang-undang 10 Tahun 2016. Ancaman hukumannya bagi pemberi dan penerima itu 32 sampai 72 bulan, dendanya bisa mencapai 1 miliar. Ini konsekuensi jika terbukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilu.

Mimah menjelaskan, dugaan juga didasarkan dari pakaian terduga pelaku yang akan membagikan sembako. Karena itu, Bawaslu DKI masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa memastikan pelaku yang sesungguhnya.

“Kita butuh identifikasi lebih lanjut karena kita enggak bisa menuduh, tapi pakaian yang digunakan mengarah kepada itu. Jadi kita akan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang kita duga dia membagikan sembako tersebut,” jelas Mimah.

Karena itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan. “Apakah ada instruksi dari tim kampanye provinsi atau apakah ini ada tim kampanye yang bergerak modusnya lewat masyarakat, nah ini kita mau telusuri terlebih dahulu,” tambahnya.

Bawaslu, sambungnya, tidak bisa memanggil paksa para saksi. “Saksi sampai saat ini ada yang belum datang dan ada yang belum bisa memberikan keterangan, bahkan enggak mau datang dipanggil. Jadi kita enggak dapat keterangan apa pun,” terangnya.

Related posts