Babatpost.com – Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah yang telah ditangkap karena melakukan korupsi itu ternyata memiliki adik bernama Chaeri Wardana dimana dia memberikan sebuah pernyataan bahwa Wakli Gubernur Banten Saat Itu Rano Karno juga turut menerima uang hasil korupsi Alkes.
Di hadapan majelis hakim, Wawan mengakui, pernah memberikan uang sebesar Rp11 miliar kepada Rano Karno.
“Datanya semua sudah saya kasih tahu kepada KPK,” kata Wawan, saat bersaksi untuk terdakwa Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu 12 April 2017.
Menurut Wawan, dari Rp 11 miliar itu, sebanyak Rp3,5 miliar berkaitan dengan proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten. Penyerahan uang dilakukan melalui staf Wawan bernama Dadang Prijatna, kemudian lewat ajudan Rano Karno.
Selain itu, pada 2011, Wawan pernah menyerahkan uang kepada Rano Karno sebesar Rp7,5 miliar. Uang itu berasal dari dana pribadi milik Wawan.
Menurut Wawan, Rano meminta secara langsung uang Rp7,5 miliar itu. Penyerahan uang juga dilakukan melalui ajudan Rano Karno.
Wawan meyakini uang tersebut diminta Rano Karno untuk ‘mahar politik’, atau modal pencalonan diri sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu. Padahal, kata dia, waktu itu Rano masih menjabat Wakil Bupati Tangerang.
“Ya, waktu dia mau jadi wakil, minta uang begitu,” kata Wawan.
Dalam perkara ini, Atut didakwa merugikan negara Rp79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Racmi Diany, diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.
Selain merugikan negara, Atut juga disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain. Salah satu orang yang disebut menerima uang hasil korupsi itu adalah Rano Karno.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja juga mengakui, pernah menyerahkan uang lebih dari Rp700 juta kepada Rano Karno, saat menjabat Wakil Gubernur Banten. Uang tersebut diberikan terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
“Ada yang langsung saya serahkan kepada Beliau (Rano Karno),” kata Djadja bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2017.
Dalam BAP, Djadja menjelaskan juga bahwa ia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi itu kemudian dituruti Djadja.
Pemberian uang kepada Rano diberikan secara bertahap. Menurut Djaja, sedikitnya ada empat kali memberikan uang itu kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp50 juta. Selain itu, ada pemberian sebesar Rp150 juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp700 juta.
Terkait hal itu, Rano Karno menilai ada kejanggalan atas kesaksian dari Djaja Buddy Suhardja.
“Saudara Djaja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan,” kata Rano Karno melalui rilis pers, Kamis 16 Maret 2017.
Rano mengakui, selama menjabat di Banten, dia hanya dua kali bertemu dengan Djaja yang pernah menandatangani surat loyalitas kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut dan adiknya, Tb Chaeri Wardhana, alias Wawan tersebut.
“Saya meminta Saudara Djaja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada saudara Djaja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya,” kata mantan bintang film lawas itu.
“Saya percaya, KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut,” kata dia. (