Go-Jek Kembali Naikan Tarif per 5 April

BABAT POST- Kemudahan yang di tawarkan oleh ojek online nampaknya membuat kecewa sebagian penggunanya. Sejumlah pengguna Go-Jek merasa bingung karena merasa tarif perjalanan Go-Ride lebih tinggi dari biasanya. Pada kenyataannya, Go-Jek memang kembali menaikkan tarif layanan Go-Ride per 5 April 2017.

Banyak pengguna yang bertanya ke akun Twitter Go-Jek soal kenaikan tarif transportasi online tersebut. Pihak Go-Jek membenarkan soal kenaikan tarif ini sejak 2 hari lalu.

Read More
Berita Terkait :  Di bela Presiden Jokowi bos Go-Jek gak bisa ngomong apa-apa

Diberitahukan, kenaikan tarif Go-Ride pada jam sibuk (rush hour) sekarang ada di Rp 2.500 per kilometer untuk jarak 0-12 kilometer. Untuk perjalanan di atas 12 kilometer, tarif yang diberlakukan adalah Rp 3.000 per kilometer (mulai dari kilometer ke 12.01).

Sementara, Go-Jek juga memberlakukan tarif minimum baru untuk Go-Ride yakni Rp 10.000 untuk rush hour, sedangkan tarif minimum untuk jam non rush hour adalah Rp 6.000.

Salah seorang pengguna Go-Jek bernama Agustin Wardani juga merasakan kenaikan tarif sejak dua hari lalu. Wanita yang berkantor di area Senayan tersebut menuturkan, ada perbedaan harga yang ia dapat, meski perbedaannya tidak terlalu drastis.

Berita Terkait :  Cara Mudah Fix Problem Bootloop Di Oppo Joy Plus R1011EX Tanpa PC

“Aku merasa ada kenaikan tarif Go-Ride, biasanya kalau jalan pulang naik Go-Ride dari kantor (Senayan) ke kosan (Palmerah) itu kan biasanya Rp 4 ribuan (ini pakai Go-Pay), terus kok tiba-tiba aku malah bayar Rp 6.000. Terus kalau dari Palmerah ke Senayan itu jadinya Rp 7-8 ribuan, padahal biasanya Rp 6 ribuan. Ternyata memang tarifnya naik,” ujar Agustin.

Kenaikan tarif Go-Jek juga berlaku seiring dengan pembaruan aplikasi versi iOS beberapa hari lalu. Pada saat sebelum diperbarui, aplikasi Go-Jek sempat menghilang dari App Store dan tidak bisa dicari. Sayang, pihak Go-Jek tidak memberikan tanggapan terkait insiden tersebut.

Berita Terkait :  Wow! Harga Emas Kalah Dengan Bitcoin

Berita terkait, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menegaskan jika ojek di dalam peraturan perundang-undangan tidak termasuk dalam angkutan umum. Ada tiga hal yang membuat ojek belum masuk dalam angkutan umum dalam undang-undang. Pertama karena faktor ruang yang tak efisien. Selain itu, juga berbiaya mahal dan terkait faktor keamanan.

“Sekitar 70 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan bermotor,” kata Sugihardjo di Nusa Dua, Bali, Jumat (7/4/2017).

Related posts