BabatPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menambahkan 26 orang pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Sehingga, total DPT pada putaran kedua berjumlah 7.218.280 pemilih.
“Ada 26 orang itu dari Cengkareng Timur. Ada kesalahan teknis saat penginputan data. Ini berdasarkan persetujuan dari paslon nomor 2,3 dan Bawaslu kota, maka kita masukan ke DPT,” ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017) dini hari.
Sumarno menambahkan, DPT pada putaran pertama tercatat sebanyak 7.108.589 dengan jumlah TPS yang tersebar 13.023.
Dengan begitu, pada putaran kedua ini ada penambahan sebanyak 109.694 pemilih. Pemilih tambahan tersebut berasal dari pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT putaran pertama, pemilih yang baru mendaftarkan diri ke posko yang dibuat KPUD.
Lalu, adapula pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada putaran kedua ini.
“Adapula pemilih alih status yang tadinya anggota TNI/Polri pada putaran kedua jadi warga sipil karena pensiun. Maka dari itu harus dimasukan ke DPT putaran kedua,” kata Sumarno.
Jumlah DPT pada putaran kedua lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada putaran kedua yang ditetapkan sebelumnya.
Jumlah DPS pada putaran kedua yakni 7.264.749 pemilih dengan TPS sejumlah 13.032. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan, berkurangnya DPT dari DPS terjadi karena adanya perbaikan daftar pemilih dan masukan dari berbagai pihak, termasuk tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta.
Selain itu, KPU DKI Jakarta juga menemukan pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk ke dalam DPS putaran kedua.
Contohnya seperti pemilih yang telah meninggal dunia dan pindah ke luar DKI Jakarta. Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta mengeluarkan pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut dari DPT putaran kedua.