Kasus E-KTP Terus Digali, Ditemukan Bukti Baru Dan Keterangan Dari Nazaruddin

Babatpost.com – Eks Member Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin mengungkap hal mengagetkan seputar kasus e-KTP. Mulai dari aliran dana sampai siapa saja penerima uang proyek hal yang demikian.

Ia malah mengulang sumpah untuk meyakinkan hakim, pernah memandang penyerahan uang korupsi itu.

Read More

Petugas hal yang demikian dinyatakannya ketika hadir di Pengadilan Tipikor. Nazar yang juga yaitu eks Biasa Malah Partai Demokrat ini jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Pada kesaksiannya, Nazar mengungkap keterlibatan para member DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan, Nazar menyebut eks bos-nya, Anas Urbaningrum yaitu pihak yang menyetujui program multiyears dalam pengadaan e-KTP.

Biasa ia, proyek e-KTP dengan anggaran Rp 5,9 triliun secara multiyears wajib memperoleh persetujuan dari fraksi yang paling besar di DPR ketika itu. Partai Demokrat yaitu fraksi terbesar dengan Anas sebagai Ketua Fraksi.

Nazar juga membongkar permintaan uang dari Anas terhadap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp 500 miliar. Pemberian hal yang demikian, berdasarkan Nazar terbagi dalam tiga level.

\\\”Waktu itu Mas Anas berharap maju sebagai Ketum (Ketua Malah Partai Demokrat). Ada janji (fee) sekian persen untuk Anas dari Andi. Penyerahan gunakan dolar dan rupiah,\\\” ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kecuali, Senin 3 April 2017.

Mulanya Anas, Nazar menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut serta mendapatkan aliran dana sebesar USD 500 ribu. Gaduh, berdasarkan Nazar, Ganjar cuma akan diberi USD 150 ribu, melainkan Ganjar naik darah dan tidak berharap mendapatkan USD 150 ribu.

\\\”Ia ia (Ganjar). Ia meminta posisinya sama kayak Ketua. Diberikan nambah. Malah 500 ribu dolar alhasil,\\\” ungkap Nazar.

Politikus Partai Golkar Chairuman Harahap juga disebut Nazar terima uang Sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Nazar mengatakan, Chaeruman yang yaitu Ketua Komisi II DPR tidak akan menyetujui anggaran proyek pengadaan e-KTP sebelum diberi uang.

\\\”Via ngejar-ngejar uang, sekiranya nggak, ia (Chairuman) enggak berharap teken (pertanda tangan). (Penerimaan) Berdasarkan Andi Narogong, Mustoko Weni,\\\” kata Nazar di sidang kasus e-KTP.

Khatibul Umam Wiranu juga tidak luput dari kicauan Nazar. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet ini menyebut eks politisi PKB itu ikut kecipratan uang senilai USD 400 ribu. Biasa Nazar, uang itu dipinta Khatibul sebagai pemenangan menjadi Ketua Malah GP Ansor.

Berita Terkait :  Relawan Lintas Agama Ikut Amankan Shalat Idul Adha di Bima

Nazar juga menyebut para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ikut merasakan dana haram e-KTP. Mereka yakni Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng, dan tiga wakilnya, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, serta Tamsil Lindrung.

Nazar mengatakan, Mekeng mendapatkan uang USD 1 juta dan USD 400 ribu. Kecuali tiga wakilnya, merupakan Olly dan Mirwan masing-masing sebesar USD 1 juta dan USD 200 ribu, sementara Tamsil Lindrung USD 700 ribu.

Mulanya terhadap para pimpinan Banggar, Nazar membongkar penerimaan uang oleh para eks member Komisi II DPR RI lainnya. Biasa Nazar seolah menutupi keterlibatan Yasonna Laoly yang juga yaitu eks member Komisi II DPR.

\\\”Enggak tahu,\\\” ujar Nazar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ketika dicecar seputar penerimaan uang kepada Yasonna Laoly yang sekarang menjabat sebagai Menkumham.

Nazar juga seolah melindungi Setya Novanto dalam perkara ini. Nazar bahkan terkekeh ketika ditanya seputar keterlibatan dan penerimaan uang bancakan e-KTP terhadap Ketua Malah Partai Golkar itu.

Pada dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna Laoly disebut mendapatkan uang sebesar USD 84 ribu. Kecuali Setya Novanto disebut terima uang sebesar 11 persen atau sekitar Rp 574 miliar.

Terlalu mudahnya Nazar menceritakan angka-angka yang diterima oleh para member DPR hal yang demikian membikin Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar heran. Hakim John malahan berharap mempertimbangkan pengakuan Nazar hal yang demikian. Hakim mencecar asal mula uang diberi terhadap para member DPR hal yang demikian.

\\\”Ini sesungguhnya uang siapa? Dari mana? Sumbernya dari mana?\\\” tanya Hakim John terhadap Nazar.

Nazar alhasil membongkar pemberian uang hal yang demikian dari konsorsium yang ikut serta melaksanakan proyek e-KTP. Biasa Nazar, Andi Agustinus telah menjalankan ijon supaya anggaran e-KTP ini dapat disetujui.

\\\”Jadi untuk pengalokasian anggaran Andi mengijon duluan. Masing-masing konsorsium nyetor Rp 50 miliar di depan (terhadap Andi),\\\” kata Nazar.

Sementara, nama-nama yang telah diceritakan Nazar hal yang demikian menampik terima uang bancakan e-KTP. Salah satu yang kelihatan menentang keras yakni Melchias Markus Mekeng. Ia bersaksi, Mekeng bahkan akan melaporkan Nazaruddin secara pidana.

\\\”Ia (Nazar) memberikan fitnah terlalu keji buat aku dan keluarga. Padahal akan menuntut Nazar dengan data-data yang aku miliki,\\\” kata Mekeng.

Berita Terkait :  Salim Segaf siagakan 80 ribu relawan PKS merespons bencana nasional

Namun banyak yang menolak terima uang, hal berbeda diperlihatkan oleh eks Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Jafar bahkan mengaku sempat mendapatkan uang dari Nazar sebesar Rp 987 juta.

Biasa Jafar mengaku tidak tahu seandainya uang dari Nazar hal yang demikian komponen dari kasus e-KTP. Dari sebagain uang hal yang demikian, Jafar mengaku ia belikan sebuah kendaraan beroda empat mewah macam Land Cruiser. Namun demikian, uang yang ia terima telah dikembalikan terhadap KPK pada ketika pengerjaan penyidikan kepadanya pertama kali.

\\\”Saya di penyidikan pertama aku baru tahu uang itu dari e-KTP. Padahal merasa uang hal yang demikian bukan uang aku. Makanya aku kembalikan ke KPK,\\\” kata Jafar.

Bukti Baru
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan penggeledahan di sebagian spot di Jakarta untuk mendalami perkara korupsi e-KTP. Pada Jumat 31 Maret 2017, penyidik menggeledah rumah di wilayah Tebet.

\\\”Ini bukan rumah atas nama AA (Andi Narogong) dan juga bukan atas nama adik dari AA,\\\” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Biasa dari rumah hal yang demikian, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan sebagian aset tersangka. Mulanya itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan beroda empat Toyota Velfire dan Range Rover.

Menentang jauh dari lokasi pertama, penyidik juga menjalankan penggeledahan dan menyita dokumen catatan keuangan yang terkait dengan tersangka Andi Agustinus, alias Andi Narogong dalam korupsi e-KTP.

\\\”Ada dokumen yang berkaitan keuangan dan ada dokumen aset,\\\” kata Febri.

KPK mau catatan keuangan ini sanggup mengungkap aliran dana dalam kasus e-KTP.

Ramai-Ramai Anggota
Sejumlah nama yang disebut mendapatkan aliran dana dalam kasus e-KTP ini sudah menentang hal itu. Salah satunya, eks Member DPR Fraksi PDI Ia Ganjar Pranowo, yang juga Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar sempat diperiksa pada 7 Desember 2016. Ia malahan menentang ikut mendapatkan aliran duit dari pembahasan proyek e-KTP. Petugas itu juga menjadi komponen yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan hal yang demikian.

\\\”Padahal pastikan aku tak terima,\\\” kata Ganjar ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, yang diperiksa pada 26 Januari 2017 juga menyangkalnya. \\\”Ia ada bukti, lu beri lihat, gua tuntut lu,\\\” ujar Olly dengan nada tinggi berakhir diperiksa penyidik di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis itu.

Berita Terkait :  Irina Istri IT Hermansyah Korban Pembacokan, Bakal di Kawal Ketat Polisi

Anas Urbaningrum juga sempat diperiksa penyidik KPK pada 11 Januari 2017.

Ada nama besar lain yang sempat disebut Nazaruddin, merupakan Wakil Ketua Malah Partai Demokrat Jafar Hafsah, yang diperiksa KPK pada 5 dan 21 Desember 2016.

Jafar Hafsah menentang ikut ‎mendapatkan aliran dana proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Ia beralasan masih duduk di Komisi IV ketika anggaran proyek itu dibahas bersama Komisi II DPR.

\\\”E-KTP itu aku ada di Komisi IV. Kecuali e-KTP itu ada di Komisi II. Jadi aku tak mengerti persis ketimbang e-KTP dan perjalanannya,‎\\\” ujar Jafar berakhir pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Mulanya Jafar Hafsah, Nazaruddin menceritakan pihak lain yang mendapatkan aliran dana hal yang demikian, merupakan eks Menteri Saya era SBY, Agus Martowardojo, yang pernah diperiksa KPK pada 1 November 2016.

Pada pemeriksaan hal yang demikian, Agus juga menentang tudingan itu. Ia mengaku justru dialah yang menolak kontrak skema tahun jamak atau multiyears, bukan Sri Mulyani.

\\\”Padahal juga dengar ada kalimat bahwa aku jadi Menkeu menggantikan Sri Mulyani 20 Mei 2010, sebelum ini ada penolakan multiyears contract oleh Sri Mulyani. Padahal katakan di dalam file tak ada penolakan dari Sri Mulyani, yang ada saat multiyears contract berharap diajukan ke Menkeu, diajukan 21 Oktober 2010, dan di 13 Desember 2010 ditolak oleh aku,\\\” tutur Agus.

Ketua DPR Setya Novanto juga menegaskan, tak mendapatkan apa malahan dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

\\\”Padahal demi Allah terhadap semua Indonesia, bahwa aku tak pernah mendapatkan apa malahan dari e-KTP,\\\” ujar pria yang karib disapa Setnov ini ketika berceramah dalam Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

juga datang dari Yasonna Laoly. \\\”Sebagai partai oposisi kita tak ikut serta cawe-cawe soal e-KTP. Dalam pembahasan program dan anggaran, Fraksi PDI Ia sungguh-sungguh kritis,\\\” kata Yasonna terhadap Liputan6.com, Kamis 9 Maret 2017.

Oleh karena itu, Yasonna menegaskan pihaknya tak terlibat sama sekali dalam bagi-bagi fulus proyek yang menghabiskan hampir Rp 6 triliun atau Rp 5,9 triliun.

Related posts