Ditjen Pajak Bakal Kembali Telusuri Transaksi Pemiliki Kartu Kredit

Babatpost.com – DJP Kemenkeu Kembali akan menelusuri pihak perbankan perihal transaksi yang menyangkut Kartu Kredit milik para nasabah. Wacana tersebut sempat tenggelam, ketika pemerintah memulai program amnesti pajak 1 Juli 2016 lalu.

Sebelumnya Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, yang meminta perbankan nasional melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya kepada DJP. Penundaan tersebut berlaku hingga program amnesti pajak berakhir 31 Maret 2017 ini.

Read More

Sementara, instruksi untuk menyiapkan kembali data kartu kredit tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-119/PJ. 10/2017 yang ditandangani oleh Direktur Teknologi Informasi dan Perpajakan DJP Lusiani pada 23 Maret 2017 silam. Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama dari 22 Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit.

Berita Terkait :  Komnas HAM jelaskan alasan tolak kebiri kimia terdakwa Herry Wirawan

“Dengan ini kami meminta kepada Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit sesuai dengan format data yang telah disepakati dalam Kamus Data dan Informasi Kartu Kredit dari Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit,” tutur Lusiani seperti dikutip dalam surat tersebut, Rabu (29/3).

 

Data yang diminta DJP terdiri dari data pokok pemegang kartu periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit dan data transaksi kartu kredit periode data Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.

“Informasi teknis mengenai jatuh tempo dan cara penyampaian data tersebut akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sesuai PMK Nomor 39 tahun 2016, pengumpulan data transaksi kartu kredit akan dilakukan secara rutin setiap akhir bulan.

Berita Terkait :  Anggota DPR: CSR BUMN perlu diterapkan bangun SDM dan usaha produktif

“Ke depan kan memang data keuangan dan perbankan akan semakin terbuka bagi otoritas perpajakan, misalnya melalui Automatic Exchange of Information,” tutur pria yang akrab disapa Yoga ini.

Yoga menekankan, data kartu kredit hanya untuk kepentingan perpajakan yang dijaga kerahasiaannya. Sesuai pasal 34 UU KUP, pegawai pajak yang membocorkan data wajib pajak bakal terkena ancaman 1 tahun penjara.

“Kami minta masyarakat tidak perlu khawatir sepanjang sudah ikut amnesti dan sudah membayar pajak serta melapor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan dengan benar,” ujarnya.

Berikut daftar bank yang wajib menyerahkan data transaksi kartu kredit nasabahnya:

1. Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.
2. PT Bank ANZ Indonesia
3. PT Bank Bukopin, Tbk.
4. PT Bank Central Asia, Tbk.
5. PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
6. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
7. PT Bank MNC Internasional
8. PT Bank ICBC Indonesia
9. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
11. PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk.
12. PT Bank Negara Indonesia Syariah
13. PT Bank OCBC NISP, Tbk.
14. PT Bank Permata Tbk.
15. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
16. PT Bank Sinarmas
17. PT Bank UOB Indonesia
18. PT Standard Chartered Bank
19. The Hong Kong & Shanghai Bangkin Corp.
20. PT Bank QNB Indonesia
21. Citibank N.A.
22. PT AEON Credit Services.

Related posts