Apa Sih Kartu Indonesia Satu Yang Diluncurkan Ditjen Pajak

Babatpost.com – Satu Kartu sakti bakal diluncurkan oleh pemerintah Indonesia, JIka Sebelumnya ada kartu Indo sehat dan Indo Pintar kali ini Ada kartu Indonesia Satu yang di luncurkan oleh Direktorat jendral Pajak.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin malam (27/3/2017).

Read More

“Nanti kalian lihat hari Jumat,” kata dia.

Ken menjelaskan, Jumat 31 Maret 2017, Ditjen Pajak akan meluncurkan serta membuka kesempatan bagi instansi yang ingin mengintegrasikan beberapa program layanan dalam Kartin1.

“Kita sekaligus launching dan prototipenya, siapa yamg mau ikut, ayo. Bagus itu, bagus banget,” tambahnya.

Dia menjelaskan, kartu Kartin1 yang akan diluncurkan ini merupakan kartu terintegrasi yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kelayanan. Seperti pembayaran BPJS Kesehatan, NPWP, kartu ATM, e-Money, e-Toll, SIM, dan lainnya.

Ken mengatakan, bagi bank yang program-programnya akan diintegrasikan pada kartu Kartin1 ini, perlu izin dulu ke Bank Indonesia (BI).

“Jadi kalian punya kartu itu, bisa e-money, e-toll, ada NPWP, yang izin bank, misal Bank Mandiri, ya dia yang izin BI, bukan saya,” jelasnya.

Dalam acara peluncuran ini, kata Ken, masyarakat sudah menantikan kartu Kartin1. Adapun, yang diluncurkan ini merupakan prototipe yang selanjutnya akan dikembangkan, sesuai dengan layanan dari lembaga atau perusahaan lain yang ingin diintegrasikan.

“Ya launching abis itu kita kerja, masyarakat sudah menunggu-menunggu, itu ada yang mandatori, ada yang self assesment, jadi voluntary, WP-nya datang sendiri, cap jari, oh ya sama,” tandas Ken.

Rencananya, Kartin1 akan menjadi kartu identitas baru bagi masyarakat yang menghubungkan fungsi NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, hingga kartu debet dan e-money.

Ditjen Pajak berharap kartu ini dapat menjadi penghimpun identitas wajib pajak, sehingga bisa memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi dan pajak dari wajib pajak.

Related posts