Babatpost.com – Di Hari Suci bagi Umat Hindu di Indonesia, hari ini adalah Hari Raya Nyepi, Kementrian Hukum dan HAM memberikan Remisi kepada 531 Narapidana yang beragama Hindu, Jumlah itu hampir separuh dari total jumlah napi beragama Hindu di Indonesia, yaitu total 1.175 orang.
“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini sebanyak 531 orang,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan K Dusak dalam keterangannya, Selasa (28/3/2017).
Remisi khusus tersebut terdiri atas dua kategori, yaitu remisi RK-1, yang diberikan kepada napi yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, dan remisi RK-2, yang diberikan kepada napi yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.
Remisi jenis RK-1 diberikan kepada 526 orang, sedangkan remisi RK-2 didapatkan oleh 5 orang.
Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak adalah dari Kantor Wilayah Bali, sebanyak 376 napi (RK-1: 376 orang), Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 52 napi (RK-1: 49 orang dan RK-2: 3 orang), serta Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 napi (RK-1: 29 orang).
“Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ucap Dusak.