Inilah 11 Perjanjian Angkutan Online dan Angkot Bogor

BABAT POST – Kemajuan teknologi saat ini juga berpengaruh ke bindang transportasi yang berbasi online. Tetapi kehadiran model transportasi baru ini menuai banyak kecaman dari para pelaku usaha transportasi yang mana masih manual.

Para sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Bogor dari Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Parung, melakukan aksi menolak taksi online dan ojek online. Senin (20/3/17).

Pemerintah bersama pihak angkutan kota (angkot) dan angkutan online menggelar rembug bersama di Bogor soal permasalahan angkutan di wilayah itu. Ada 11 poin perjanjian yang disepakati bersama.

Berita Terkait :  Membeli Data Curian Dorong Kriminal Siber di Dunia Online

Pertemuan itu digelar di Paseban Sri Bima Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda nomor 10 Bogor, Jumat (24/3/2017). Pertemuan Forum Rembug dan Sosialisasi tentang Pengaturan Transportasi Online itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.

Rembug bersama pengemudi angkutan online dan angkot di BogorRembug bersama pengemudi angkutan online dan angkot di Bogor Foto: Dok. Istimewa

Wali Kota Bogor Bima Arya, Bupati Bogor Nurhayanti, Dirjen Hubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Kapolresta Bogor AKBP Dicky Pastika, Kapolres Bogor Kombes Ulung Sampurna Jaya, Dirlantas Polda Jawa Barat, Sekjen Organda, perwakilan pihak angkot dan angkutan online seperti Gojek, Grab, serta Uber hadir dalam pertemuan itu.

Berita Terkait :  GPS Ternyata Bisa Matikan Kinerja Otak

“Kesepakatan bersama antara pengemudi angkutan perkotaan dan angkutan online. Poin pertama, akan menjaga kondusifitas Kota Bogor,” kata Rikwanto dalam keterangannya.

Rembug bersama pengemudi angkutan online dan angkot di BogorRembug bersama pengemudi angkutan online dan angkot di Bogor Foto: Dok. Istimewa

Berikut 11 poin kesepatakan bersama antara pengemudi angkutan perkotaan dan angkutan online:

1. Akan menjaga kondusifitas Kota Bogor.
2. saling bekerjasama menjalankan usaha.
3. Tidak bergerombol di tempat umum.
4. Tidak menggunakan fasilitas umum untuk menunggu penumpang.
5. Melakukan penjemputan penumpang di titik penjemputan.
6. Menyerahkan permasalahan yang terjadi kepada aparat penegak hukum.
7. Dibentuknya Satgas Gabungan.
8. Tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum diketahui kebenarannya.
9. Masing-masing pihak saling menghormati dan menjaga diri.
10. Kesepakatan ini dengan tanpa ada paksaan dan sanggup mentaatinya.

Related posts