Ridho Rhoma Ternyata Sudah Gunakan Narkoba Selama Kurang Lebih Dua Tahunan

Babatpost.com – Ditangkapnya musisi dangdut Ridho Rhoma Karena menggunakan Narkoba mengagetkan beberapa pihak, menurut penyelidikan Ridho sudah menggunakan Narkoba kurang lebih selama dua tahun terakhir.

Tes urine terhadap Ridho Rhoma pasca-ditangkap tadi subuh adalah positif mengandung narkoba.

Read More

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, saat dihubungi, Sabtu (25/3/2017).

Berita Terkait :  Pakai Ganja, Ardhito Pramono Ngaku Biar Rileks

“Dia kurang lebih sudah dua tahun mengonsumsi narkoba,” ujar Suhermanto.

Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobi sebuah hotel di Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakbar, Sabtu (25/3/2017) subuh.

Putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap usai mengonsumsi sabu bersama seorang bandar di sebuah tempat di wilayah Jl MH Thamrin, Jakpus.

Polisi menyita sabu seberat 0,7 gram, paket keytamin, dan alat hisap dari Ridho Rhoma.

Berita Terkait :  Cara Faisal Kenang Vanessa Angel-Bibi di Momen Lebaran

Terungkapnya kasus narkoba ini diawali adanya laporan warga tentang adanya orang dengan ciri tertentu mengonsumsi narkoba. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan mencari orang yang dimaksud.

Suhermanto mengatakan, saat ini penyidiknya masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui apakah Ridho Rhoma sebatas pemakai atau justru pengedar narkoba

Related posts