Babatpost.com – Pelaku Pencurian dan kekerasan dengan inisial HS dan nama alias Unyil asal Desa Gilagn, Kec Babat. Diamankan Polisi setelah melakukan aksi kepada AG yang ternyta masih seorang pelajar, dengan cara menendang motor pelaku dan membawa lari.
Peristiwa itu bermula saat korban bersama teman sekolahnya berinisial YD, ada janji untuk ketemuan di Agrobis Babat, Lamongan Senin (06/02/2017) sekira pukul 20.00 wib. Pada saat mereka bertemu dan sedang asyik ngobrol, datang seorang pria dengan baju preman yang mengakui sebagai anggota Polisi. Kepada korban dia mengaku sedang ada jadwal operasi dan minta diantarkan atau diboceng menuju ke kantornya.
Korban tak bertanya hendak disuruh mengantarkan ke Kantor Polisi mana. Akan tetapi korban di arahkan ke Jalan Raya Babat arah ke Tuban. Sesampainya di Polsek Widang, pelaku yang mengaku sebagai Polisi itu ternyata tak ke Polsek Widang sebab pelaku malah menyuruh korban untuk jalan terus. Pada saat sampai di depan AKR korban disuruh turun tapi tidak mau. Sesampainya di Jembatan Temas, yang masih turut wilayah Polsek Widang, korban dipaksa untuk turun. Karena korban tak mau akhirnya pelaku sempat menendang korban hingga jatuh tersungkur di pinggir jalan Raya Babat – Tuban itu.
Akibat kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Widang. Memperoleh laporan tersebut, pihak Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Widang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata, sepeda motor korban jenis Scopy ditemukan dan dijual kepada ED warga Kemlagi, Mojokerto dengan harga 2,5 juta. Kini, sepeda motor tersebut sudah disita polisi, sebagai barang bukti (bb) atas kejadian curas tersebut.
Kapolsek Widang AKP Nur Khozin melalui Kanit Reskrim Polsek Widang Aiptu Ramli mengatakan, pihaknya telah menemukan dan menyita sepeda motor Scopy milik korban dan kini sudah diamankan di Polsek Widang sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Hanya saja, HS alias Unyil yang mengakui sebagai Polisi itu, kini telah menjalani pemeriksaan karena kasus tipu gelap di wilayah hukum Polsek Sumberrejo, yang berada di wilayah Polres Bojonegoro. Sehingga, pihak Polek Widang menunggu pemeriksaan pelaku di Polsek Sumberrejo untuk kepentingan pemeriksaan kasus curas pelaku yang terjadi di wilayah hukum Polsek Widang, yang berada di wilayah Polres Tuban itu.
“Kami sampaikan bahwa pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Tuban, Lamongan dan Bojonegoro. Pelaku menyasar anak-anak yang masih di bawah umur untuk diincar sebagai korbannya. Oleh sebab itu, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak-anak di bawah umur agar selalu melakukan pengawasan terhadap anakanya agar mereka tidak menjadi korban aksi kejahatan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Widang Aiptu Ramli, Senin (21/03/2017).
Ditambahkannya, anak-anak di bawah umur itu belum saatnya mengendarai sepeda motor karena belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan belum boleh bepergian membawa motor sendiri, apalagi di malam hari. Jika tidak diindahkan, maka keamanan anak-anak tersebut terancam. Yang perlu dicatat bahwa kejahatan selalu berawal karena adanya kesempatan, maka harus tetap berhati-hati dan selalu waspada.