KPAI Beri Saran Kepada Ayu Ting Ting Agar Mempelajari UU Perlindungan Anak

babatpost.com – Ayu Ting Ting dianggap melanggar UU Perlindungan anak karena telah menghalangi sang ayah biologis dari Bilqis untuk bertemu. Ditanyai tentang hal ini pihak Keluarga Ayu Malah ?.

“Jangan sembarangan ngomong ya, siapa yang melanggar Undang-Undang? Kamu jangan sok tahu,” kata Ayahanda Ayu, Abdul Rozak kepada wartawan, Kamis (16/3/2017).

Read More
Berita Terkait :  Celine Evangelista Tak Pernah Paksa Kedua Anaknya Untuk Terjun ke Dunia Entertainment

Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang tua Ayu, rupanya masih menyimpan amarah kepada Enji lantaran pernah meminta tes DNA untuk memastikan Bilqis anaknya.

Untuk memastikan apakah Ayu Ting Ting melanggar aturan atau tidak, Rita Pranawati selaku sekretaris jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta keluarga pelantun Alamat Palsu itu membaca Undang-Undang.

“Sebaiknya saya sarankan ayah Ayu Ting Ting membaca UU tentang Perlindungan Anak. Kami di sini hanya mencari kepentingan terbaik untuk anak, tidak ada maksud lain”, kata Rita melalui sambungan telepon, Jum’at (17/3/2017), seperti dikabarkan situs Kpai.go.id.

Berita Terkait :  Menu Makanan Demian Aditya Saat Berbuka Puasa Dan Sahur

Dia menegaskan, sesuai undang-undang perlindungan anak, tidak ada alasan apapun bagi orang tua yang telah berpisah atau cerai, untuk melarang anak bertemu dengan ayah atau ibunya.

“Di UU jelas tidak ada elemen manapun yang menghalang-halangi orang tua bertemu anak atau anak bertemu orang tuanya,” tegas Rita.

Ayu Ting Ting dinilai melanggar undang-undang Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak, karena mempersulit Enji bertemu putrinya.

Related posts