Babatpost.com – Kasus Korupsi E-KTP semakin merebak beberapa nama besar di pemerintahan tercatut, salah satunya adalah Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo, dia dituduh menerima uang senilai 520ribu dollar saat masih duduk di wakil ketua Komisi II DPR>
“Tidak (menerima USD 520 ribu),” kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2017).
Ganjar juga mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia baru tahu nama Andi Narogong setelah diperiksa sebagai saksi di KPK.
“Nggak (kenal Andi Narogong). Saya ditanya waktu menjadi saksi dimintai keterangan KPK, persis pertanyaanmu itu. Dikasih fotonya malah, kenal enggak yang namanya Andi Narogong. Baru tahu jadi saksi itu,” katanya.
“Di dakwaan itu Ganjar dikasih USD 520 ribu oleh si A di tempat ini. Jadi gini, angka itu ada nggak disebut di dakwaan. Ganjar menerima sekian yang nganter ini, di tempat ini. Cuma angkanya kan, sumbernya kita nggak tahu,” imbuh Ganjar.
Dia menerka-nerka mengapa namanya bisa ikut terseret dalam dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
“Spekulasinya kira-kira bisa jadi Ganjar itu dapat data. Kalau ada bagi-bagi Ganjar dapat jatah, cuma ini nggak nyampe ke Ganjar. Yang kedua bisa jadi Ganjar memang menerima tapi saya harus membantah sekarang karena saya tidak menerima. Yang ketiga ya memang Ganjar nggak anu, nggak dikasih, nggak nerima,” sebutnya.
Ganjar disebut dalam surat dakwaan menerima uang ketika menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR. Awalnya Ganjar mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi II pada Mei 2010.
Saat itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil membahas pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.
Realisasi pemberian uang itu lalu dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni sekitar September-Oktober 2010. Saat itu, Ganjar disebut menerima USD 500 ribu selaku Wakil Ketua Komisi II DPR agar ikut membantu persetujuan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.
“Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 500 ribu,” ucap jaksa KPK.
Kemudian, Ganjar kembali disebut menerima uang sekitar Agustus 2012. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, yang disampaikan ke Miryam S Haryani.
“Empat orang pimpinan Komisi II DPR, yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah USD 25 ribu,” sebut jaksa KPK.