Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa pada 9 Maret adalah hari Musik Nasional. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Dipilihnya tanggal itu sebagai Hari Musik Nasional karena bertepatan dengan hari lahirnya pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf Soepratman.
Dengan adanya Hari Musik Nasional diharapkan dapat membuat masyarakat Indonesia lebih lagi untuk mengapresiasi setiap karya dari musisi Indonesia.
Serta tak lupa lagi untuk musisi Indonesia agar tetap meningkatkan produksi karya-karya agar memajukan industri musik di Indonesia.
Rencananya untuk memperingati hati itu, Presiden Joko Widodo akan mengundang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) ke Istana Negara esok hari.
Sekali lagi, Selamat Hari Musik Nasional untuk seluruh musisi Indonesia!