Babatpost.com – Hari Ini 8 maret 2017 diperingati dengan Hari Perempuan International. Komnas perempuan pun membeberkan data tahun lalu berupa rekapan tentang kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2016. Dari Data tersebut mungkin anda semua akan kaget bagaimana kaum hawa ini kerap mendapatkan tindakan kekerasan.
Temuan Komnas Perempuan selama 2016 menunjukkan bahwa terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani. Dari jumlah itu, terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama, serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 34 Provinsi.
Data itu menurun dari data tahun sebelumnya. Bukan karena menurunnya kasus kekerasan tapi lebih karena kendala teknis pendokumentasian di Pengadilan Agama dan perubahan struktur di beberapa layanan berbasis negara. Tahun 2017, Komnas perempuan mengirimkan 674 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respons pengembalian mencapai 34%, yaitu 233 formulir.
Seperti tahun lalu, kekerasan yang terjadi di ranah personal mencatat kasus paling tinggi. Data Pengadilan Agama, sejumlah 245.548 adalah kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian. Sementara dari 13.602 kasus yang masuk dari lembaga mitra pengada layanan, kekerasan yang terjadi di ranah personal tercatat 75% atau 10.205 kasus. Data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan lewat juga menunjukkan tren yang sama, KDRT/RP Lain menempati posisi kasus yang paling banyak diadukan yaitu sebanyak 903 kasus (88%) dari total 1.022 kasus yang masuk.
Ranah personal yang dimaksud adalah pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami), maupun relasi intim (pacaran) dengan korban. Kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 5.784 kasus (56%), disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus (21%), kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus (17%) dan sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Pada ranah rumah tangga/personal, persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 42% (4.281 kasus), diikuti kekerasan seksual 34% (3.495 kasus), kekerasan psikis 14% (1.451 kasus), dan kekerasan ekonomi 10% (978 kasus).
Untuk kekerasan seksual di ranah KDRT/personal setahun lalu, perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus, diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Komnas perempuan juga menampilkan data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan ini menunjukkan meningkatnya angka pengaduan langsung para korban ke Komnas Perempuan. Selain itu, korban masih cenderung mendatangi layanan yang dibuat CSO/LSM. Kecenderungan korban ini bisa diakibatkan dari dampak penegakan hukum yang lemah, masih banyaknya kebijakan diskriminatif, dan impunitas bagi pelaku. Hal ini ditunjukan dari 46 surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Perempuan, 54% (25 surat) ditujukan ke Kepolisian.
Meskipun demikian, ada sejumlah kemajuan yang berhasil dicatat di catatan tahunan ini, di antaranya adalah tersedianya instrumen monitoring dan evaluasi implementasi UU nomor 23/2004 yang disusun oleh Komnas Perempuan dan lembaga pengada layanan, tingginya dukungan publik untuk RUU Penghapusan Kekerasan seksual melalui kampanye Gerak Bersama, pengakuan Presiden Joko Widodo yang menetapkan 8 hutan adat dan 1 alokasi hutan adat sebagai bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai asli dan jati diri Indonesia, lahirnya UU No. 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hak Penyadang Disabilitas, dan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan.