BPJS Ketenagakerjaan Bakal Menggandeng Kerja Sama Baru Bersama Dengan Bank BTN

Babatpost.com – BPJS Ketenagakerjaan sepertinya bakal menyelenggarakan sebuah program baru yakni fasilitas pembiayaan KPR, BPJS sendiri bakal bekerja sama dengan Bank BTN sebagai penyalur KPR kepada rakyat dengan penghasilan rendah.

Dalam program kali ini, BPJS Ketenagakerjaan akan berperan sebagai penyokong likuditas BTN dalam menyalurkan fasilitas KPR.

Read More

Direktur Consumer Banking BTN Handayani mengatakan, dalam kerja sama tersebut, nantinya nasabah akan dimasukan dalam program KPR BTN Subsidi. Program tersebut adalah program kredit pemilikan rumah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun suku bunga yang ditawarkan tergolong rendah yakni 5 persen dengan tenor maksimal 20 tahun untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Nasabah diperkenankan membayar uang muka hingga 1 persen dan juga akan mendapat perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran.

“Bunga 5 persen fixed 20 tahun berlaku jika anggota BPJS mengikuti KPR Subsidi dengan persyaratan sesuai ketentuan program KPR subsidi. Jika tidak memenuhi ketentuan KPR subsidi maka nasabah itu tidak memenuhi ketentuan KPR subsidi dan akan mendapatkan bunga dengan besaran sesuai BI 7 Days Reverse Repo rate plus 3 persen (7,5 persen),” ujar Handayani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/2).

Untuk mendapatkan fasilitas KPR Subsidi, BTN menentukan beberapa persyaratan yakni nasabah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Untuk masalah gaji, BTN mensyaratkan nasabah harus memiliki gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk pengajuan KPR Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dengan masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

Soal administrasi, nasabah diwajibkan memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta menandatangani Surat Pernyataan diatas materai.

“Untuk plafon yang diberikan, jika mengikuti program KPR subsidi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR, sedangkan jika tidak mengikuti program subsidi maka plafon yang diberikan sampai dengan maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Related posts