Babatpost.com – Perseteruan antara PT Freeport dengan pemerintah Indonesia kian memanas, semua ini disebabkan karena kontrak kerja, PT Freeport kurang menyetujuinya. Dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut buka Berkomentar.
Mantan Direktur Bank Dunia ini telah mengatakan bahwa dirinya beserta dengan Menteri ESDM yakni Ignasius Jonan ini telah mengambil tindakan dengan mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2017 mengenai Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sri Mulyani mengatakan bahwa UU Minerba itu telah dibuat dengan harapan bahwa Indonesia ini akan bisa memanfaatkan dengan baik seluruh potensi sektor tambagnya dan juga untuk generasi yang akan mendatang. Pemanfaatan harus untuk kepentingan nasional sehingga hal itu akakn menciptakan investasi, kesempata kerja, ekspor industri hilir dan juga dari sisi penerimaan negara.
Sri Mulyani di kantor Menko Perekonomian, Jakarta pada hari Rabu 22 Februari 2017 mengatakan “Penerimaan negara apakah dalam bentuk pajak, PPh, PPN, royalti, PBB, itu semuanya bisa dituangkan di dalam UU yang sudah diundangkan dari tahun 2009”.
Dalam UU yang telah disebutkan itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa dimandatkan adanya perubahan Kontrak Karya (KK) mejadi Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini harus dipatuhi oleh Freeport.
Sri Mulyani mengatakan “Nah, mengenai berbagai kontrak yang sudah dibuat sebelum itu, itu dimandatkan untuk dilakukan perubahan. Termasuk di dalamnya adalah berbagai macam pengaturan mengenai penerimaan negara. Nah, di dalam UU itu diamanatkan bahwa apapun kontrak yang ditandatangani harus menjamin bahwa penerimaan negara harus lebih baik”.
Pemerintah akan melanjutkan UU No. 4 tahun 2009 dengan baik. UU itu yang telah dibuat menjadi pegangan bagi para investor yang ingin berinvestasi ke Indonesia. Sri Mulyani mengatakan bahwa kalau berinvestasi di Indonesia, maka harus mengikut aturan dari Indoensia juga.
Sri Mulyani menurutkan “Saat ini saya bersama-sama dengan Menteri ESDM melakukan berbagai persiapan, termasuk melihat berbagai macam penerimaan negara yang diatur melalui KK sebelumnya, dan bagaimana apabila itu diubah dalam bentuk rezim yang sesuai dengan UU Minerba yang baru dan tentu menjaga agar penerimaan negara tetap bisa dipertahankan atau bahkan lebih baik sesuai dengan amanat UU”.