Babatpost.com – Richard Adkerson President adari Freeport-McMoran Inc secara sadar telah mengajukan gugatan ke Arbitrase International, semua karena adalah masalah dengan PP No 1 Taun 2017. Yang berisi Tiap perusahaan tambang pemegang Kontak Karya untuk emngubah status kontraknya menjadi izin usaha pertambangan khusus.
Pemerintah pun siap untuk meladeni gugatan Freeport. Khususnya apabila tidak ada kesepakatan dalam kurun waktu 3 bulan ke depan antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini.
Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah harus optimis dalam menghadapi gugatan ini. Terlepas dari menang atau kalah dalam sidang arbitrase, pemerintah harus menjaga harga diri Indonesia dalam rangka menegakkan aturan. “Terlepas menang atau kalah, ini menyangkut harga diri 250 juta rakyat Indonesia. Harus diperjuangkan,” tuturnya kepada Okezone belum lama ini. Pemerintah pun harus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan ini. Namun, pemerintah tetap harus konsisten dengan aturan yang ada, yaitu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“UU ini bisa menjadi pegangan, terutama untuk kewajiban bangun smelter. Sudah selesai dibangun belum? Jadi jangan khawatir dengan gugatan Freeport,” jelasnya. Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan kepada jajaran Kementerian ESDM untuk menghadapi kasus ini. Arahan tersebut adalah agar pemerintah tetap mencari jalan penyelesaian terbaik terhadap kasus ini. “(Arahan Presiden) cari jalan terbaik, tidak melanggar hukum. Itu aja,” tuturnya di Kompleks Istana Negara beberapa waktu lalu Menurut Arcandra, pemerintah akan berupaya untuk mencari jalan keluar terbaik dalam masalah ini. Hal ini bahkan sempat menimbulkan diskusi yang begitu alot.
“Kita berusaha mencari jalan keluar yang terbaik dan sebisa mungkin tidak melanggar hukum. Tapi solusi-solusi tersebut sudah kita cari. Di situlah terjadi diskusi yang alot, menyangkut jalan seperti di tawarkan arbitrase, apakah itu di atur dalam cara kita berkontrak di Indonesia, iya. Itu kan jalan terakhir. Kita lihat apakah jalan terakhir akan kita tempuh atau masih ada jalan lain atau tidak,” tutupnya.