Warga Babat Diamankan Polisi Karena Edarkan Kosmetik Ilegal

Babatpost.com – Ahmad Wahyu seorang warga Desa Gilang, Kec Babat, Kab Lamongan sepertinya tidak bisa menikmati masa bulan madunya, Karena baru sebulan menikah dia sudah diamankan Pihak Kepolisian. Karena tindak pidana tertentu.

Wahyu ditangkap terkait dengan dugaan mengedarkan kosmetik ilegal selama dua tahun belakangan.Dari reportase yang dilakukan, terungkap bahwa dari mengedarkan kosmetik ilegal itu, Wahyu bisa mendapat penghasilan Rp 30 juta perbulan.

Read More
Berita Terkait :  Final Copa America, Prediksi Argentina Vs Chili 27 Juni

Sebanyak 30 jenis kosmetik yang diperdagangkanya itu sendiri dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin edar, tidak memuat izin produksi, serta tidak mengantongi izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan makanan).

Kosmetik-kosmetik itu dibelinya dari Jakarta dalam kemasan drum plastik, untuk kemudian dikemas sendiri di rumahnya.

Ada beberapa jenis kemasan dan ukuran. Sebelum dikemas, bahan jadi itu dicampur dengan pewarna, tergantung kebutuhan atau tergantung kegemaran konsumen.

Ada yang warna kuning, putih dan juga warna lain. Sementara nama merek dinamai dengan model singkatan, seperti HDL, natural 99 dan beberapa nama lain

Berita Terkait :  Jalur lama Babat - Tuban segera di proses

Sementara label dan juga cetakan dalam kemasan sengaja ditulis dengan huruf China.

“Saya sendiri tidak tahu artinya, itu fotokopi daru milik teman saya dari Jakarta,” kata Wahyu kepada SURYA.co.id, Rabu (22/2/2017).

Wahyu menuturkan, setelah dikemas, kosmetik-kosmetik itu diedarkan ke wilayah Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan, dengan memanfaatkan dua orang tenaga penjualan. Untuk menyiasati agar terlihat legal, setiap kali menjual, tenaga penjualan itu juga membawa beberapa produk khusus perempuan yang legal seperti pembalut dan kebutuhan bayi serta anak-anak.

Berita Terkait :  Santri korban perahu terbalik di Sungai Bengawan Solo, kec Widang bakal mendapatkan santunan dari pemerintah

Wahyu sendiri baru menikah pada 20 Januari 2017 lalu. Karenanya, ketika ditangkap dia pun mengeluh.

“Masa mas, pengantin baru sudah harus saya tinggal,” katanya.

Kasubag Humas, AKP Suwarta dikonfirmasi Suwarta mengatakan, tersangka Wahyu dijerat
197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya lima tahun,” katanya.

Sampai berita ini ditulis, Wahyu masih menjalani pemeriksaan di unit II Pidter Reskrim.

Related posts