Babatpost.com – Komisioner Perlindungan Anak Indonesia, akan segera menggelar rapat terkait buku “Aku Berani Tidur Sendiri” rapat tersebut bertujuan untuk menyatukan suara bagaimana menyikapi sang penerbit PT Tiga Serangkai. Sikap yang dimaksud adalah melaporkan atau tidak melaporkan PT Tiga Serangkai ke Kepolisian.
“Nanti kita akan rapat dari komisioner. Kita ambil suara, voting di pleno. Jadi satukan suara dulu, akan melaporkan atau tidak (ke Kepolisian),” ujar Komisioner KPAI Erlinda kepada detikcom, Selasa (21/2/2017).
Erlinda berpendapat konten masturbasi yang diangkat dalam buku itu, di mata hukum, dapat diarahkan ke pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak atau pelanggaran Konvensi Hak Anak. Alasannya, karena buku tersebut memberikan informasi yang salah kenapa anak usia dini.
“Buku itu memberikan informasi yang salah. Harus bisa dipahami, anak-anak diajarkan seksual itu di waktu yang tepat. Mengapa harus diajarkan masturbasi? Makanya kami akan bahas, apakah buku yang dilakukan penerbit melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan hak-hak anak, atau tidak,” terang Erlinda.
Dia juga menyinggung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya bidang yang membawahi penerbitan buku, yang dinilai acap kali kecolongan mengawasi konten-konten buku edukasi. Diterangkan Erlinda, insiden beredarnya buku anak berkonten negatif terjadi berkali-kali. Jika tidak ditindaklanjuti secara konkret, maka KPAI khawatir pola pikir anak-anak akan terkontaminasi hal-hal buruk.
“Bukan pertama kali buku seperti ini terjadi. Dulu juga ada buku Saatnya Aku Pacaran. Dari (penerbit) Erlangga juga ada tentang gay dan lesbinya. Ini semua kan sesuatu hal yang kita sangat khawatir (membuat) anak-anak akan rusak cara berfikirnya. Di Kemendikbud kan ada divisi yang mengawasi terbitnya buku. Nah sekarang siapa sih yang bertanggung jawab di Kemendikbud atas terbitnya buku-buku seperti itu?” tandas Erlinda.
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan pihaknya akan mempelajari dan mendalami isi buku tersebut. Ia juga akan berkoordinasi dengan para stakeholder untuk menindaklanjuti beredarnya buku tersebut.
“Sikap Polri ada dua, yaitu mendalami dan mempelajari kontennya, kemudian kami akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk tindak lanjut penanganan buku tersebut,” jelas Martinus