Anies Bawesdan Tegaskan Program Rumah Tanpa DP Tidak Ada Masalah

Babatpost.com – Pada Debat cagu DKI jakarta Lalu Senjata Utama pasangan Anies – Sandiaga memaparkan tentang program Perumahan tanpa DP. Dan hal ini ternyata mendapatkan respon cukup baik dari warga.

Menurut dia, saat ini banyak orang yang salah memersepsikan mengenai program tersebut.

Read More

“Bukan DP 0 persen, enggak ada DP 0 persen. DP Rp 0,” ujar Anies di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2017).

“DP itu hanya sekali, jadi diberikan sekali. Kalau kredit, nah itu ada persennya, cicilan ada persennya. Kalau DP kan uang yang diberikan diawal. Bukan 0 persen, tetapi enggak bayar, Rp 0 rupiah, atau tanpa DP. Persen itu kalau ada cicilan,” sambungnya.

Anies menyampaikan, program tersebut saat ini sudah dijalankan oleh para pengembang.

Menurut Anies, program tersebut ia tawarkan karena melihat realitas saat ini warga kesulitan untuk memiliki rumah.

Oleh karena itu, jika terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies menawarkan kepada warga kredit rumah tanpa DP.

“Karena kenyataannya warga Jakarta sekarang banyak yang enggak memiliki rumah. Masak gubernurnya cuma berpangku tangan, enggak boleh. Kok urusan lain bisa bikin terobosan dan urusan ini enggak bisa bikin terobosan,” ucap dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, persoalan harga rumah yang terjangkau, merupakan permasalahan kebanyakan warga di Ibu Kota.

“Ini hajat hidup orang banyak, apakah khawatir dengan pengembang? Kalau enggak khawatir dengan pengembang ya jalankan ini,” kata Anies.

Ia menyampaikan, jika seseorang tidak mempunyai solusi mengenai permasalahan ini, lebih baik mereka menghargai orang lain yang memiliki solusi untuk memberikan rumah murah bagi warga.

“Buatlah solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan warga Jakarta yang kesulitan mendapatkan rumah sebagai hak milik,” ujarnya.

Menurut Anies, program yang ia tawarkan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, ada peraturan yang mengatur hal itu.

“Ada pasalnya di situ, Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016. Nanti Anda lihat di pasal 17,” ucap dia.

Pasal itu berbunyi, “Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.”

Gubernur BI Agus DW Martowardojo sebelumnya mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti.

Dalam aturan tersebut, diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

“Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan),” ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka nol persen tidak dilakukan. Sebab, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.

Sementara itu, sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) sangat besar.

Related posts