Hasil Cagub Aceh, Dua Calon Mengaku Menang, KIP Aceh Minta Tunggu Hasil Real

Babatpost.com – Selain di DKI Jakarta, Daearh Istimewa lain yang melaksanakan Pemilu Adalah Aceh, dimana di dearah Indonesia paling timur ini ada dua pasangan yang mengaku menang. Karena kericuhan ini KIP Aceh Meminta semua pendukung masing – masing calon menunggu hasil resmi akhir penghitungan suara.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan pihaknya memiliki mekanisme dan aturan yang harus ditaati untuk menentukan pemenang Pilkada. Mereka berpegang pada sertifikat hasil hitung mulai dari tingkat PPS hingga level atas.

Read More

“Itulah yang jadi pegangan dan acuan untuk menentukan siapa calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih. Quick count jadi pedoman awal saja, tapi tidak untuk dijadikan bukti bahwa calon ini sudah menang atau kalah,” kata Ridwan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center KIP Aceh, Kamis (16/2/2017).

Dua calon yang mengumumkan kemenangan mereka adalah pasangan nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid dan pasangan urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Kedua paslon ini menggelar konferensi pers pada waktu bersamaan di lokasi terpisah pada Rabu (15/2) malam.

Paslon yang mengklaim menang ini memperoleh hasil berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan tim masing-masing. Pasangan nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid mengklaim meraup suara paling tinggi dibanding lima calon lain, yaitu 41,52 persen. Data yang masuk ke sistem mereka diklaim sudah 100 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 6 Irwandi-Nova juga mengaku memperoleh suara tertinggi berdasarkan data dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang diolah dengan menggunakan sistem khusus. Berdasarkan hasil quick count dari 498 TPS di seluruh Aceh, paslon ini berhasil memperoleh 42,9 persen.

Terkait dengan adanya klaim kemenangan ini, KIP Aceh meminta semua pihak menunggu hasil resmi yang dirilis pihaknya. “Tunggu real count resmi dari KIP. Nanti hasilnya akan dikeluarkan dalam rapat pleno KIP Aceh,” jelasnya.

Menurut Ridwan, jika perolehan suara yang diraup pasangan calon sama, pihaknya akan melihat ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan aturan, akan dilihat sebaran pemilih.

“Nanti kita lihat sebarannya. Misalnya calon A menang di berapa kabupaten/kota dan calon B menang di berapa kabupaten kota. Jika itu juga sama, kita akan lihat penyebaran di tingkat kecamatan dan, jika masih tetap sama, kita cari penyebaran di tingkat desa,” ungkap Ridwan.

Untuk menentukan pemenang Pilgub Aceh, KIP melihat calon yang meraup suara terbanyak. “Pemenangnya dari suara terbanyak, sama seperti provinsi lain selain DKI Jakarta,” jelas Ridwan.

Related posts