Beberapa Hal Penting Yang Patut Anda Ketahui Tentang Pilkada DKI 2017

Babatpost.com – Rabu 15 Februari 2017 bakal menjadi hari yang penuh sejarah bagi masyarakat DKI jakarta dan tentunya beberapa daerah lain Di Indonesia yang melakukan pemilihan Kepala Daerah. Sebelum anda melakukan pencoblosan ada baiknya mengatahui beberapa fakta ini.

Pilkada serentak kedua
Pilkada 2017 merupakan pilkada serentak dengan skala nasional kedua yang diselenggarakan di Indonesia sejak 2015. Kali ini, pilkada serentak diikuti 101 daerah yang tersebar di 31 provinsi.

Read More

Dari jumlah tersebut, tujuh provinsi akan memilih gubernur mereka yakni Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sisanya memilih bupati dan wali kota.

Pada tahun ini, Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling banyak menggelar pilkada – satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati/wali kota.

Bisa dua putaran di Jakarta, warga asli di Papua, melek Quran di Aceh
Tak seperti Pilkada serentak sebelumnya yang hanya berlangsung satu putaran, kali ini khusus DKI Jakarta dimungkinkan dua putaran.

Itu karena DKI Jakarta menggunakan ketentuan Pasal 11 UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menyebutkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, maka diadakan pemungutan suara putaran kedua.

Sedangkan di provinsi lainnya, berlaku Pasal 109 ayat (1) UU 8/2015 menyebutkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih -berapa pun persentase perolehan suaranya.

Syarat khusus lainnya diberlakukan untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh.

Di Papua dan Papua Barat, salah satu syarat menjadi kepala daerah adalah terverifikasi sebagai orang asli Papua. Syarat ini berdasarkan Pasal 12 UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Sedangkan di Provinsi Aceh, sesuai ketentuan Pasal 12 UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, menjalankan syariat agama menjadi salah satu syarat tambahan.

Dalam praktiknya, seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bisa membaca Quran.

Sanksi berat untuk politik uang
Pada Pilkada serentak 2017, KPU membenahi peraturan tentang politik uang. Undang-Undang No. 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa paslon yang terbukti sengaja memberikan uang secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk mempengaruhi pemilih diancam sanksi administrasi berupa pencalonannya dibatalkan.

Mereka juga diancam sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp300.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran tidak menggugurkan sanksi pidana. Aturan ini juga berlaku bagi tim kampanye dan relawan.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada, juga terdapat sanksi bagi pihak penerima suap. Pasal 187 UU No. 10 menyebutkan bahwa pemberi maupun penerima suap bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 72 bulan dan denda maksimal Rp2 miliar.

Calon tunggal di sembilan daerah
Di sembilan daerah, pasangan calon kepala daerah akan melawan kotak kosong.

Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), Kabupaten Pati (Jawa Tengah), Kabupaten Landak (Kalimantan Barat), Kabupaten Tambrauw (Papua Barat), Maluku Tengah (Maluku), dan Kota Sorong (Papua Barat).

Di antara setiap paslon tunggal tersebut, terdapat sedikitnya satu calon petahana, yang didukung mayoritas, bahkan didukung seluruh parpol di daerah itu.

(BBC) Keputusan MK pada September 2015 memutuskan bahwaPilkada dengan satu pasangan calon tetap bisa diteruskan, seperti yang waktu itu terjadi diTasikmalaya.
Pencalonan tunggal diizinkan setelah Mahkamah Konstitusi pada September 2015 memutuskan bahwa pilkada dengan satu pasangan calon tetap bisa diteruskan dengan calon melawan kotak kosong, hal itu kemudian diadopsi dalam revisi UU No 8/2015 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Keputusan ini awalnya dibuat sebagai solusi bagi Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara yang terancam mengalami penundaan Pilkada hingga gelombang kedua pada 2017 karena tak ada tambahan pasangan calon meskipun telah dibuka pendaftaran kembali.

Menurut Titi Anggraini, direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), fenomena paslon tunggal tak lepas dengan peran partai politik yang semakin tersentralisasi.

Pasalnya, dalam Undang-undang Pilkada, pencalonan kepala daerah oleh partai politik harus melalui persetujuan pengurus pusat.

Dia juga menyebut fenomena paslon tunggal dalam pilkada kali ini “anomali”, karena terjadi di daerah yang basis konstituensinya besar dari segi lingkup wilayah, juga memiliki dinamika politik yang sangat kuat dan dinamis. Titi menduga sikap pragmatis partai politiklah penyebabnya.

“Biasanya memang dalam kontestasi pilkada dengan sistem satu putaran, partai politik tidak mau mengambil risiko kekalahan sehingga mereka lebih mengambil sikap pragmatis dengan mendorong calon petahana yang punya popularitas dan elektabilitas tinggi, serta didukung oleh kekuatan modal,” katanya.

Meski demikian, Titi mengatakan fenomena ini tidak bisa dianggap sebagai akhir dari proses demokrasi.

“Justru proses demokrasi lokal mendapatkan tantangan paling nyata untuk membuktikan apakah calon tunggal ini lahir dari proses politik yang alamiah karena kinerjanya baik; ataukah itu terjadi karena rekayasa politik transaksional atau kooptasi elit atas proses pencalonan.”

Kasus-kasus korupsi dan ‘Dinasti Politik’
Koalisi Pilkada Bersih, yang terdiri dari sejumlah lembaga anti korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Pukat UGM, Pusako UNAND, Perludem, dan Lingkar Madani, mencatat terdapat 12 calon kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah sebelumnya:

Andika Hazrumy (Keluarga Atut Chosiyah) – Cawagub Banten
HH Fadel (Keluarga Fadel M) – Cagub Gorontalo
Dodi Riza Alex Nurdin (Keluarga Alex Nurdin) – Cabup Musi Banyuasin
Adam Ishak (Keluarga alm. Ismail Ishak) – Cawabup Mesuji
Parosil Mabsus (Keluarga Mukhlis Basri) – Cabup Lampung Barat
Atty Suharti (Keluarga Itoc Tochija) -Calon Walikota Cimahi
Siti Rahma (Keluarga Bachtiar Basri) Cabup Pringsewu
Dewanti Rumpoko (Keluarga Eddy Rumpoko) – Calon Walikota Batu
Karolin Margret Natasa (Keluarga Kornelis) – Cabup Landak
Noormiliyani AS (Keluarga Hassanudin Murad) – Cabup Barito Kuala
Rahmadian Noor (Keluarga Hassanudin Murad) – Cawabup Barito Kuala
Tuasikal Abua (Keluarga Abdullah Tuasikal) – Cabup Maluku Tengah
Pada dasarnya, setiap orang memang memiliki hak politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun data-data empiris menunjukkan calon hubungan keluarga dengan kepala daerah sebelumnya berpotensi membangun ‘dinasti politik’ yang sarat dengan korupsi.

(AFP) Sosok yang paling dikenal sebagai representasi dinasti politik adalah Gubernur BantenAtutChosiyah, yang dipenjara pada 2014 karena terbukti bersalah dalam kasus suap. Kini anak sulungnya mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.
Baru-baru ini, dinasti politik menjadi sorotan nasional ketika KPK Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016). Ia diduga terlibat dalam kasus suap pengisian jabatan.

Sri Hartini merupakan Bupati Klaten periode 2016-2021 yang baru dilantik pada tanggal 17 Februari 2016, bersama wakilnya, Sri Mulyani.

Sebelum menjadi bupati, Sri Hartini merupakan wakil bupati Klaten 2010-2015, berpasangan dengan Bupati Sunarna yang menjabat dua periode (2005 – 2015). Sunarna adalah suami Sri Mulyani.

Sedangkan Sri Hartini adalah istri mantan bupati Klaten periode 2000-2005, Haryanto Wibowo. Haryanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perjalanan ke luar negeri.

Kasus ini diberhentikan karena Haryanto meninggal dunia.

Pada pilkada kali ini, provinsi Banten kembali disorot karena Andika Hazrumy, putra sulung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah yang kini berstatus narapidana korupsi, mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.

Minimnya calon perempuan
Persentase calon kepala daerah perempuan pada pilkada serentak 2017 masih minim. Pasangan calon masih didominasi laki-laki sebanyak 92,6%; sedangkan perempuan hanya 7,4%, yaitu 44 orang.

Angka ini mendekati persentase calon perempuan di pilkada sebelumnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, profil politik 44 perempuan calon kepala daerah didominasi tiga latar belakang yakni mantan legislator, kader partai, dan jaringan kekerabatan.

Menurut Perludem, penyebab utama minimnya paslon perempuan terletak pada sikap dan perilaku partai.

Partai cenderung lebih berorientasi pada aspek elektabilitas dan kekuatan uang. Karena itu, peluang pencalonan perempuan tertutup oleh dominasi kekuatan uang dan elektabilitas yang didominasi laki-laki.

Di samping itu, partai tak punya cukup kader perempuan yang memadai.

Calon berstatus tersangka
Beberapa calon kepala daerah harus melewatkan Pilkada 2017 sebagai tahanan KPK.

Calon bupati petahana di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, misalnya, terjerat kasus korupsi pada Januari lalu. Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dia diduga memberi suap Rp2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011 lalu. Yang membuat masalahnya lebih buruk, Samsu Umar dan calon wakilnya, La Bakry, adalah pasangan calon tunggal.

Keduanya tetap bisa mengikuti pilkada pada 15 Februari mendatang karena belum dinyatakan bersalah.

(AFP) Calon gubernurpetahanaDKIJakarta,BasukiTjahaja Purnama, masih menjalani persidangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kasus serupa juga dialami calon wali kota Cimahi, Atty Suharti Tochija. Petahana ini diciduk KPK lewat operasi tangkap tangan, awal Desember lalu.

Atty, bersama suaminya Itoc Tochija, diduga menerima suap untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II senilai Rp57 miliar. Saat ini Atty mendekam di tahanan KPK.

Selain para tersangka korupsi, satu hal yang paling menjadi sorotan pada Pilkada 2017 ini adalah kontroversi seputar calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mantan wakil gubernur Joko Widodo yang naik jabatan ini tengah menjalani persidangan terkait dugaan penistaan agama terkait pernyataannya bahwa ada pihak yang menggunakan ayat 51 dari surat Al-Maidah untuk ‘menipu’ para calon pemilih supaya tidak memberikan suara kepadanya.

Ayat tersebut diartikan beberapa kalangan sebagai larangan memilih pemimpin non-Muslim.

Related posts