Babatpost.com – Presiden Jokowi mengumumkan untuk meliburkan serentak pada tanggal 15 Februari 2017 karena pelaksanaan PIlkada serentak di beberapa daerah diseluruh Indonesia.
Penetapan ini dilakukan Jumat (10/2/2017) dan keputusan presiden ini berlaku untuk semua daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto.
“Bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional ini,” kata Benny mengutip Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Anom Surahno dalam rilis yang dikirimkan ke SURYA.co.id, Senin (13/2/2017).
Ditambahkan, Keppres ini juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal yang sama, 10 Pebruari, nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jelas Benny, libur nasional kali ini tidak berkaitan dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Perndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ditegaskan, meski diberlakukan libur nasional, bagi unit satuan kerja atau organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar tetap menugaskan pegawainya bekerja di hari libur tersebut.
Di antaranya, rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran, dan puskesmas.
Juga unit-unit yang terkait dengan telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan.
“Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Jadi bisa diroling atau dengan sistem yang diberlakukan di instasi itu,” kata Benny.