Berikut Bukti Yang Digunakan Untuk Menjerat Munarman

Bababatpost.com – Nama Munarman kembali naik kepermukaan, Jubir dan juga panglima besar FPI ini sudah menjadi tersangka karena dugaan pemfitnahan kepada seorang Pecalang. Polisi menyatakan, sudah cukup alat bukti untuk menjadikan Munarman tersangka sejak kemarin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan, alat bukti yang menjadikan Munarman tersangka di antaranya keterangan para saksi, ahli, video, dan lainnya. Polisi menyita barang bukti seperti laptop dan handpone yang menggunggah video Munarman.

Berita Terkait :  Kepala Daerah Bogor, Subang, dan Depok ucapkan HUT ke-84 Antara

“Alat buktinya yang menjadikan dia tersangka di antaranya ada keterangan saksi, ahli, dan petunjuk-petunjuk lainnya. Setelah kita menggelar perkara kemarin dapat disimpulkan bahwa saudara Munarman statusnya menjadi tersangka,” kata Hengky di Mapolda Bali, Rabu (8/2/2017).

Penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan sekaligus pemanggilan Munarman untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 10 Februari 2017.

“Kami belum ada konfirmasi apakah surat itu sudah diterima atau belum. Karena tim kami yang mengirim surat tersebut belum memberi kabar,” ujar Hengky.

Berita Terkait :  Tiga anggota Polisi dan pendemo alami luka berat saat aksi unjuk Rasa

Munarman dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Related posts