Babatpost.com – Setelah pengumuman ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penistaan simbil negara Pancasila dan Presiden Indonesia pertama SOekarno ternyata masih belum memangkap imam besar dari Ormas FPI tersebut, Apa yNag terjadi ?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak menahan Habib Rizieq karena pasal yang dijerat pada tersangka ancaman pidana hanya di bawah lima tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan (Rizieq) itu di bawah lima tahun (penjara) yaitu Pasal 54 a dan 320 KUHPidana sehingga kita tidak lakukan penahanan. Namun, statusnya tetap sebagai tersangka,” kata Yusri, Senin (30/1/2017).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik segera memeriksa Habib Rizieq. Namun, waktunya belum bisa dipastikan. Yusri menyebut ia diperiksa pekan ini.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq terjerat kasus penghinaan Pancasila berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Yang diperkarakan oleh Sukmawati adalah isi salah satu ceramah Habib Rizieq di Lapang Gasibu Kota Bandung, diduga mengandung unsur pelecehan terahadap Pancasila.
Bareskrim lalu melimpahkan penanganannya ke Polda Jabar. Setelah tiga kali digelar perkara, Habib Rizieq resmi dijadikan tersangka.