Habib Rizieq Shihab Akhirnya Ditangkap Karena Dugaan Penistaan Pancasila

Babatpost.com – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai Tersangka karena dugaan penistaan Pancasila dan juga mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia yang pertama Yakni Presiden Soekarno.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus tersebut.

Read More
Berita Terkait :  Pansus RUU IKN konsultasi publik di Unmul Samarinda

“Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka,” kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore

Kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden Soekarno, ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016.

Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila. Terlebih lagi, Soekarno adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.

Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan basis massa relatif besar.

Berita Terkait :  Polda Metro jaya temukan empat tersangka penabur Sianida Ke dalam Kopi Mirna, Apakah Jessica Wongso salah satunya ?

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

Related posts